Editor Indonesia, Jakarta – Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol TNI Teddy Indra Wijaya tidak perlu mundur sebagai prajurit TNI. Menurutnya, posisi Seskab berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres) dan sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
“Seharusnya, jika mengacu pada aturan yang ada, tidak harus mundur,” ujar Maruli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Maruli menjelaskan bahwa posisi Seskab yang berada di bawah Sesmilpres tidak mewajibkan prajurit aktif untuk pensiun. Ia menambahkan bahwa sejak awal, Sesmilpres selalu dipimpin oleh perwira tinggi TNI berpangkat bintang dua.
“Sesmilpres sejak dulu dipimpin oleh Mayor Jenderal, dan sekretarisnya berasal dari kepolisian. Tidak ada yang keluar dari latar belakang kemiliteran dan kepolisian,” tegasnya.
Meski posisi Seskab dan Sesmilpres tidak termasuk dalam daftar 15 kementerian dan lembaga yang boleh diisi prajurit aktif, Sesmilpres tetap menjadi pengecualian karena secara historis selalu diisi oleh prajurit aktif, didukung oleh personel dari TNI dan Polri di posisi eselon.
Sementara itu, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan adanya perubahan dalam revisi Undang-Undang TNI terkait penugasan prajurit aktif di jabatan sipil. Pemerintah mengusulkan perluasan jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, dari sebelumnya 10 menjadi 15.
“Ada 15 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI, meningkat dari 10 yang berlaku saat ini,” ujar Sjafrie dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR pada Selasa (11/3/2025).
Ke 15 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Berikut adalah daftar lengkapnya:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
- Kementerian Pertahanan Negara
- Sekretariat Militer Presiden
- Intelijen Negara
- Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
- Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
- Search and Rescue (SAR) Nasional
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Keamanan Laut
- Kejaksaan Agung
- Mahkamah Agung
Perlu dicatat bahwa sebelumnya, Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI hanya mengizinkan prajurit aktif menduduki 10 kementerian dan lembaga. Dengan adanya revisi ini, terdapat penambahan 5 jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, yaitu:
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Keamanan Laut
- Kejaksaan Agung. (Har)