Editor Indonesia, Jakarta — Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyambut positif keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada kliennya. Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak mempolitisasi kasus hukum yang menjerat Hasto.
“Alhamdulillah kalau memang betul seperti itu, kita sambut baik. Kita hargai keputusan pemerintah. Itu artinya memang pemerintah tidak ingin melakukan politisasi terhadap kasusnya Mas Hasto,” ujar Maqdir kepada awak media, Kamis (31/7/2025).
Maqdir menilai keputusan amnesti ini mengindikasikan bahwa negara tidak melihat adanya kesalahan fundamental dalam kasus Hasto. Ia menambahkan, amnesti ini juga memperkuat anggapan bahwa perkara tersebut sarat muatan politik sejak awal.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons singkat keputusan tersebut. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa amnesti merupakan hak prerogatif presiden yang diatur dalam konstitusi. “Itu kewenangan presiden sesuai UUD 1945,” ujarnya dikutip Jumat (1/8).
Diketahui, Hasto Kristiyanto sebelumnya dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia dinilai terbukti turut memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024. Suap tersebut dimaksudkan agar kursi Dapil Sumatera Selatan I yang sebelumnya milik Nazaruddin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku.
Namun, Hasto tidak terbukti menghalangi penyidikan KPK terhadap Harun Masiku, yang hingga kini masih buron sejak Januari 2020.
Menariknya, KPK tidak menunjukkan sikap agresif untuk mengajukan banding atas vonis tersebut, meskipun hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta tujuh tahun penjara. KPK berdalih masih mempelajari vonis dan memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Pernyataan Juru bicara KPK itu dilontarkan beberapa jam sebelum Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. (Frd)










