Editor Indonesia, Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan, mulai 2026, pelaku tindak pidana ringan di wilayahnya tak lagi otomatis dijatuhi hukuman penjara. Sebagai gantinya, mereka akan menjalani sanksi kerja sosial sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku efektif pada Januari 2026.
“Oh iya, nanti mulai Januari 2026 sudah diberlakukan KUHP baru, kan,” ujar Dedi di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (6/11/2025).
Menurut Dedi, kebijakan ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan pihak kejaksaan. Dengan demikian, pelaku tindak pidana ringan tidak perlu mendekam di lembaga pemasyarakatan, melainkan akan diarahkan untuk menjalani hukuman dalam bentuk kerja sosial di bawah pengawasan kejaksaan negeri.
“Misalnya A mencuri kambing, hukumannya itu satu tahun. Dia bisa jadi tidak menjalani hukuman di penjara, tapi di bawah pengawasan kejaksaan negeri,” jelas KDM.
Selama menjalani sanksi sosial, pelaku akan ditempatkan sebagai pekerja sosial di bawah koordinasi pemerintah daerah dan kejaksaan. Mereka akan diberi tugas-tugas sosial seperti membersihkan sungai, jalan, hingga fasilitas umum.
Dedi menegaskan, pemerintah daerah juga akan memastikan adanya jaminan ekonomi bagi keluarga pelaku selama mereka menjalani sanksi tersebut.
“Tetapi tetap seluruh pekerjaannya nanti ada jaminan untuk kepentingan keluarga. Dibayar keluarnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, seluruh kejaksaan negeri se-Jawa Barat, serta para bupati dan wali kota telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial pada Selasa (4/11/2025).
Skema ini menjadi alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, sejalan dengan semangat pembaruan hukum nasional dalam KUHP baru. (Har)












