EkonomiHukum

Langgar Aturan TKDN, Pemerintah Siap Tindak KKKS, BUMN, dan Kontraktor EPC

×

Langgar Aturan TKDN, Pemerintah Siap Tindak KKKS, BUMN, dan Kontraktor EPC

Sebarkan artikel ini
Langgar Aturan TKDN, Pemerintah Siap Tindak KKKS, BUMN, dan Kontraktor EPC
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM sekaligus Plt Direktur Jenderal Migas, Dadan Kusdiana/dok.esdm

Editor Indonesia, Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan kontraktor Engineering, Procurement, and Construction (EPC) yang tidak mematuhi aturan terkait kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Sikap tegas bagi yang langgar aturan TKDN ini merespons sorotan publik terhadap minimnya penggunaan produk dalam negeri oleh perusahaan hulu migas dalam proyek-proyek mereka, yang berpotensi mengancam industri lokal hingga berujung pada kebangkrutan.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM sekaligus Plt Direktur Jenderal Migas, Dadan Kusdiana, menegaskan hal tersebut menjawab pertanyaan wartawan via WhatsApp pada Selasa (14/1/2025). Ia mengutip Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 yang mewajibkan penggunaan, pemanfaatan, dan pemberdayaan produk, jasa, serta kemampuan rekayasa dalam negeri dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

“KKKS, produsen dalam negeri, serta penyedia barang dan jasa wajib memaksimalkan dan memberdayakan potensi dalam negeri,” ujar Dadan.

Ia juga menegaskan bahwa Ditjen Migas dan SKK Migas akan memberikan sanksi administratif bagi KKKS yang melanggar ketentuan ini.

Sorotan Publik dan Dugaan Pelanggaran

Kasus dugaan pelanggaran aturan TKDN mencuat dari proyek EPC South Sonoro KKKS JOB Pertamina Medco E&P Tomori di Sulawesi Tengah, yang dilaksanakan Konsorsium PT Timas Suplindo dan PT Pratiwi Putri Sulung. Serupa dengan itu, di proyek pembangunan Terminal Refrigerated LPG Tuban milik PT Pertamina Energy Terminal (PET), Konsorsium PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) dan Japan Gas Corporation (JGC) juga disorot karena minimnya penggunaan produk dalam negeri.

PT Daeshin Flange Fitting Industri, salah satu perusahaan dalam negeri, bahkan telah mengajukan protes resmi kepada Konsorsium Timas-Pratiwi pada Agustus 2024. Setelah tidak mendapatkan tanggapan sesuai aturan, surat lanjutan dikirimkan kepada berbagai pihak, termasuk Menteri ESDM dan Kepala SKK Migas, namun hingga kini belum ada tindak lanjut konkret.

Industri Hilir Juga Jadi Perhatian

Tak hanya sektor hulu, industri hilir pun turut menjadi sorotan. Proyek Pabrik Pupuk PUSRI-IIIB yang digarap konsorsium Wuhuan Engineering Co., Ltd dan PT Adhi Karya (Persero) di Palembang diduga menggunakan produk impor, seperti pipa carbon steel dan welded pipe. Padahal, perusahaan lokal sebenarnya mampu menyuplai kebutuhan tersebut.

Proyek senilai Rp10,5 triliun ini dinilai tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri (P3DN). Kepala P3DN Kementerian Perindustrian, Heru Kustanto, menyatakan akan segera memanggil BUMN terkait untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran ini.

“Segera kami tindaklanjuti dengan memanggil BUMN yang bersangkutan,” ujar Heru dalam keterangan singkat melalui WhatsApp, Senin (13/1/2025).

Langkah tegas pemerintah bagi yang langgar aturan TKDN ini diharapkan dapat menguatkan implementasi TKDN dan mendukung pertumbuhan industri dalam negeri, sehingga mampu bersaing di pasar global tanpa terancam oleh praktik impor yang tidak sesuai aturan. (Har)