Editor Indonesia, Jakarta – Australia resmi memberlakukan larangan bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk menggunakan platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok. Kebijakan yang mulai berlaku pada 10 Desember 2025 ini merupakan implementasi dari undang-undang yang disahkan pada 2024 dan disebut sebagai salah satu regulasi online paling ketat di dunia demokratis.
Langkah tersebut diambil untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko daring seperti perundungan siber, perekrutan, pemerasan seksual, hingga kasus bunuh diri remaja yang dipicu oleh pelecehan di dunia maya.
Regulasi baru ini mewajibkan seluruh platform media sosial mencegah anak di bawah 16 tahun membuat akun atau menggunakan layanan interaktif seperti mengunggah konten, berkomentar, dan mengirim pesan. Anak-anak tetap dapat menelusuri konten publik tanpa login apabila platform menyediakan fitur tersebut.
Platform yang tidak mematuhi aturan tersebut terancam denda hingga A$49,5 juta atau sekitar Rp535 miliar untuk setiap pelanggaran. Namun, anak di bawah umur dan orang tua mereka tidak akan dikenakan sanksi jika melanggar ketentuan tersebut.
Sembilan Platform Kena Larangan
Regulator keamanan online Australia, eSafety, pada 4 November menetapkan sembilan platform yang akan terkena pembatasan usia, yakni Facebook, Instagram, Snapchat, TikTok, X (Twitter), YouTube, Reddit, Kick, dan Threads.
“Kesembilan platform tersebut memiliki tujuan utama atau signifikan untuk memfasilitasi interaksi sosial online,” tulis eSafety dalam pernyataannya.
Platform yang Dikecualikan
Beberapa layanan digital telah dinyatakan bebas dari aturan ini, termasuk Discord, GitHub, LEGO Play, Roblox, Steam dan Steam Chat, Google Classroom, Messenger, WhatsApp, serta YouTube Kids.
Meski begitu, pemerintah Australia membuka kemungkinan memperbarui daftar tersebut sesuai perkembangan layanan di masa mendatang.
Kebijakan ini memicu perdebatan hangat di Australia. Sejumlah pihak menilai larangan tersebut berpotensi mengganggu privasi pengguna dan sulit diterapkan secara teknis, terutama dalam proses verifikasi usia.
Namun, kelompok pendukung menegaskan bahwa aturan ini merupakan langkah penting untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif media sosial yang semakin masif. (Frd)









