Nasional

Larangan ODOL Mulai Berlaku 2027, Pemerintah dan DPR Sepakat Bentuk Tim Teknis

×

Larangan ODOL Mulai Berlaku 2027, Pemerintah dan DPR Sepakat Bentuk Tim Teknis

Sebarkan artikel ini
Larangan ODOL Mulai Berlaku 2027, Pemerintah dan DPR Sepakat Bentuk Tim Teknis
Truk Odol melintas di Tol Jagorawi/Dok.editor Indonesia-Fawzi
larangan odol mulai 2027

Editor Indonesia, Jakarta – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menyepakati penerapan larangan truk over dimension over loading (ODOL) secara nasional mulai tahun 2027. Keputusan ini diumumkan usai pembahasan final antara pemerintah, DPR, dan asosiasi pengemudi logistik di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin (4/8/2025).

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa kesepakatan ini lahir dari dialog mendalam antar pemangku kepentingan.

“Kami berkumpul bersama DPR RI, pemerintah, dan asosiasi pengemudi untuk berbicara dari hati ke hati. Kita menyepakati perlunya komitmen bersama untuk menuju zero ODOL,” ujarnya dikutip Selasa (5/8/2025).

Dudy menyampaikan, Kementerian Perhubungan akan segera merancang teknis pelaksanaan kebijakan zero ODOL sesuai hasil kesepakatan.

Senada dengan itu, Ketua Umum Aliansi Pengemudi Independen (API), Suroso, menyatakan dukungan penuh dari para pengemudi logistik terhadap kebijakan tersebut.

“Kita sepakat zero ODOL di 2027 harus dijalankan dan ditegakkan. Kita pengemudi akan sepakat semuanya,” ucapnya.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut Presiden Prabowo Subianto turut memberikan perhatian khusus terhadap isu ODOL.

“Presiden memperhatikan dengan cermat masalah over dimensi dan overload, dan mendukung pelaksanaannya di tahun 2027,” katanya.

Dasco juga menambahkan, akan dibentuk tim bersama yang melibatkan pemerintah dan asosiasi pengemudi untuk menyusun langkah teknis implementasi kebijakan ini. Tim tersebut akan merumuskan kebijakan yang mengakomodasi aspirasi para sopir dan pelaku logistik.

Sebelumnya, pemerintah menargetkan pelarangan truk ODOL berlaku mulai 2026. Namun, rencana itu menuai protes dari ribuan sopir truk yang menggelar aksi serentak pada 19 Juni 2025.

Menanggapi situasi tersebut, Presiden Prabowo disebut sempat menyatakan dukungannya terhadap percepatan Indonesia bebas ODOL. Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menyebut Presiden berharap penerapan kebijakan ini bisa dimulai bahkan sejak akhir 2025.

“Pak Presiden setuju bahwa menyangkut soal ODOL ini harus disegerakan agar di seluruh jalan, baik tol maupun non-tol, tidak ada lagi ODOL yang beroperasi,” jelas Syaiful.

Ia menambahkan, Presiden akan menginstruksikan hal ini kepada Kementerian Perhubungan dan Kepolisian demi mempercepat realisasi kebijakan tersebut.

Menurut data Bappenas, truk ODOL menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas terbesar kedua secara nasional, menyumbang 10,5 persen kecelakaan. Angka ini melampaui kendaraan angkutan orang (8 persen) dan mobil penumpang (2,4 persen).

“Situasinya sudah darurat. Hampir 70 persen kecelakaan akibat ODOL. Karena itu, kami mendorong agar tak perlu menunggu 2026,” kata Syaiful.

Selain meningkatkan risiko kecelakaan, truk ODOL juga menyebabkan kerusakan jalan. Hasil uji petik menunjukkan bahwa truk ODOL bisa mengangkut hingga 50 ton, jauh melebihi daya dukung maksimal jalan nasional yang hanya 13 ton. (Did)