Editor Indonesia, Jakarta – Layanan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) keliling di Jakarta, hari ini, Sabtu (18/5/2024) digelar di lima lokasi yang tersebar di Jakarta Timur, Selatan, Utara, Barat dan Jakarta Pusat.
Dikutip dari akun resmi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, akun X resmi @tmcppoldametro, disebutkan kalalu layanan tersebut dibuka mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Berikut lima lokasi SIM keliling yang berada di wilayah Jakarta.
1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
2. Jakarta Utara di LTC Glodok;
3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
4. Jakarta Barat bertempat di Mall Citraland;
5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Masyarakat yang akan memperpanjang masa berlaku SIM nya yang akan habis, harus membawa SIM yang masa berlakunya akan habis dan KPT. Jangan lupa bawa masing-masing fotocopiannya. Layanan SIM keliling tidak akan melayani SIM yang masa berlakunya habis meskipun baru lewat satu hari.
Setelah berkas lengkap, pemohon diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi. Biaya untuk dua tes kesehatan ini, dari pengalaman redaksi dikenakan Rp35 ribu sampai Rp50 ribu.
Layanan itu hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon akan diminta biaya asuransi tambahan sebesar Rp50 ribu. Sebenarnya ini pilihan, karena biaya asurani Jasa Raharja sudah dibayar dalam komponen biaya perpanjangan masa berlaku SIM. Pemohon bisa menolaknya karena itu tambahan saja, namun biasanya masyarakat enggan/sungkan menolaknya. (Didi)