Editor Indonesia, Seoul – Lee Jae-myung dari Partai Demokrat secara resmi ditetapkan sebagai Presiden Korea Selatan yang baru, menggantikan Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan. Penetapan ini diumumkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Nasional (CEN), Roh Tae-ak, pada Rabu (4/6/2025), menyusul kemenangan telak Lee dalam pemilihan.
Sebagaimana diketahui, perjalanan Lee Jae-myung menuju kursi kepresidenan tidaklah mudah. Ditandai dengan berbagai rintangan, mulai dari gugatan hukum, skandal, hingga serangan bersenjata. Meskipun pernah kalah tipis dalam pemilihan presiden tahun 2022, politikus berusia 60 tahun ini berhasil bangkit dan kini siap memimpin Korea Selatan.
Sebelum menjadi presiden, Lee Jae-myung memiliki rekam jejak panjang di dunia politik. Ia menjabat sebagai Wali Kota Seongnam selama delapan tahun, di mana ia berhasil menutup pasar daging anjing terbesar di negara itu. Setelah itu, ia menjabat sebagai Gubernur Provinsi Gyeonggi, wilayah terpadat di Korea Selatan, selama lebih dari tiga tahun.
Latar Belakang dan Kisah Hidup
Kisah hidup Lee yang inspiratif menjadi daya tarik utama bagi basis pendukungnya. Ia harus putus sekolah untuk bekerja di pabrik demi membantu keluarganya, bahkan mengalami cedera permanen akibat kecelakaan industri. Namun, ketekunan membawanya meraih beasiswa untuk belajar hukum dan menjadi seorang pengacara.
“Anda bisa mengkhawatirkan orang-orang di luar yang menggigil kedinginan sementara Anda duduk di ruang tamu yang hangat,” kata Lee dalam sebuah wawancara pada tahun 2022. “Namun, Anda tidak akan pernah benar-benar memahami penderitaan mereka.”
Sebagai presiden, Lee Jae-myung telah berjanji untuk mengembangkan industri kecerdasan buatan Korea Selatan agar menjadi salah satu dari tiga pemimpin global teratas di bidang tersebut.
Ia juga bertekad untuk meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat dalam upaya darurat militer yang berujung pada pemakzulan presiden sebelumnya.
Masalah Hukum dan Kekebalan Presiden
Lee sendiri telah menghadapi beberapa masalah hukum, termasuk tuduhan korupsi terkait pembangunan real estat dan pelanggaran hukum pemilu. Namun, ia membantah semua tuduhan tersebut dan mengklaimnya bermotif politik.
Dengan kemenangannya, persidangan terhadap Lee akan ditangguhkan karena adanya kekebalan presiden dan baru akan dilanjutkan setelah masa jabatan lima tahunnya berakhir pada tahun 2030. Hal ini memicu perdebatan di kalangan lawan politiknya, yang berpendapat bahwa dakwaan tersebut seharusnya mendiskualifikasinya dari pencalonan. (Frd)






