Editor Indonesia, Jakarta – Legislator atau nggota DPRD DKI Jakarta, Nur Afni Sajim, menegaskan bahwa penyesuaian tarif air PAM Jaya telah sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang tarif air. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan subsidi bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
“PAM Jaya hanya melaksanakan tugas untuk menyesuaikan tarif yang sebelumnya Rp7.000 menjadi minimal Rp12.000. Ini dilakukan agar masyarakat ekonomi lemah tetap mendapat subsidi,” ujar Nur Afni dalam mediasi antara DPRD DKI dan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) pada Senin (17/2/2025).
Menurut legislator dari Fraksi Demokrat ini, penyesuaian tarif ini telah melalui perhitungan matang, mengacu pada prinsip progresif berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Tarif air ditentukan berdasarkan nilai NJOP suatu kawasan.
“Misalnya, NJOP di Thamrin dan Jakarta Selatan tentu berbeda. Apartemen di kawasan premium dikenakan tarif lebih tinggi. Jika NJOP suatu properti di atas Rp10 juta, otomatis masuk kategori tarif progresif,” jelasnya.
Sebagai contoh, ia menyebut bahwa kawasan Thamrin Residence tidak seharusnya masuk kategori K2, mengingat lokasi dan fasilitas yang dimilikinya.
“Saya tinggal di pinggiran Jakarta, lingkungan kumuh dan sering kebanjiran. Tapi karena rumah saya 1.000 meter, tarif air saya Rp47.000. Ini memang dihitung berdasarkan properti dan fasilitas,” tambahnya.
Kebijakan Sudah Dikaji
Nur Afni menegaskan bahwa penyesuaian tarif ini tidak bisa serta-merta dicabut oleh Direktur Utama (Dirut) PAM Jaya.
“Kalau Dirut PAM disuruh mencabut Ketentuan Pelaksanaan Usaha Penyediaan Air Minum (KPUP), ya nggak bisa. Itu kewenangan gubernur,” ujarnya.
Ia mengakui bahwa kenaikan tarif air ini terjadi di tengah meningkatnya pajak dan biaya hidup lainnya, sehingga masyarakat merasa terbebani.
“Air itu kebutuhan pokok, wajar kalau masyarakat protes. Tapi kalau ada yang bilang kenaikannya sampai 71%, kita perlu cek dulu kebenarannya,” kata Nur Afni.
Solusi: Bijak Menggunakan Air
Sebagai solusi, ia menyarankan masyarakat untuk lebih hemat dalam penggunaan air agar tagihan tetap terkendali.
“Untuk minum, bisa beli air galon dibanding memasak sendiri. Cucian juga bisa ke laundry kiloan karena kalau dihitung, lebih hemat daripada mencuci sendiri,” sarannya.
Nur Afni juga menyoroti adanya indikasi oknum yang mengomersialkan air PAM Jaya secara ilegal. “Ada permainan oknum yang menjual air PAM secara ilegal. Ini jelas pelanggaran,” tegasnya.
Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian tarif tetap harus dijalankan, karena sudah menjadi aturan yang ditetapkan oleh gubernur. Jika tidak dilaksanakan, PAM Jaya berisiko diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Tugas gubernur baru adalah meningkatkan ekonomi warga agar kebijakan ini tidak semakin memberatkan masyarakat,” pungkasnya. (Sar)