Editor Indonesia, Jakarta – Legislator yang Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengecam terbitnya peraturan pemerintah yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah/pelajar. Sebab, tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama.
Legislator dari PKS tersebut menyayangkan terbitnya beleid yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja usia sekolah, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
Fikri menuturkan penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sekolah sama saja membolehkan budaya seks bebas kepada pelajar.
“Alih-alih menyosialisasikan risiko perilaku sex bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya, ini nalarnya kemana,?” ungkap Fikri dari keterangan tertulisnya, yang dikutip Ahad (4/8/2024).
Dia melanjutkan semangat dan amanat pendidikan nasional kita adalah menjunjung tinggi budi pekerti yang luhur dan dilandasi norma-norma agama yang telah diprakarsai oleh para founding father kita. “Salah Langkah kalau kita malah menghianati tujuan besar Pendidikan nasional yang sudah kita cita-citakan bersama,” imbuhnya.
Ia justru menekankan pentingnya pendampingan (konseling) bagi siswa dan remaja, khususnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di nusantara.
“Tradisi yang telah diajarkan secara turun temurun oleh para orangtua kita adalah bagaimana mematuhi perintah agama dalam hal menjaga hubungan dengan lawan jenis, dan resiko penyakit menular yang menyertainya,” tegas anggota Dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) IX Jawa Tengah itu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). PP 28/2024 itu mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Aturan itu diteken Presiden Jokowi pada Jumat pekan lalu, 26 Juli 2024. Dalam Pasal 103 ayat (1) beleid tersebut berbunyi, upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Kemudian, ayat (4)nya menyatakan: pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi. (SUP/A-1)
Baca Juga: Legislator Tolak Dana BOS untuk Program Makan Siang Gratis