Editor Indonesia, Jakarta — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang pemeriksaan terhadap lima anggota DPR nonaktif yang diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik. Kelimanya adalah Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Surya Utama alias Uya Kuya, dan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio.
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengungkapkan, laporan terhadap kelima anggota dewan tersebut masuk pada 4, 9, dan 30 September 2025. Dalam sidang yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/11/2025), Dek Gam membeberkan alasan masing-masing anggota dilaporkan.
“Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan yang mengadukan sejumlah anggota DPR atas dugaan pelanggaran kode etik. Di antaranya Adies Kadir, Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, Surya Utama, dan Eko Hendro Purnomo,” ujar Dek Gam.
Menurutnya, Adies Kadir dilaporkan karena pernyataannya terkait tunjangan anggota DPR yang dinilai keliru dan menimbulkan reaksi luas di masyarakat.
Sementara itu, Nafa Urbach, politisi Partai NasDem, disebut dilaporkan karena dianggap menampilkan kesan hedon dan tamak dalam pernyataannya mengenai kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR.
“Teradu Saudari Nafa Urbach atas pernyataannya yang memberikan kesan hedon dan tamak, dengan menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan adalah sesuatu yang wajar bagi anggota DPR RI,” jelasnya.
Adapun Uya Kuya dan Eko Patrio, yang sama-sama berasal dari PAN, dilaporkan karena dinilai melakukan gestur yang merendahkan lembaga DPR saat sidang tahunan MPR RI 2025 dan sidang bersama DPR–DPD RI pada 15 Agustus 2025.
“Teradu Surya Utama dan Eko Hendro Purnomo dilaporkan atas tindakan berjoget di tengah sidang resmi kenegaraan, yang dianggap tidak menghormati marwah DPR,” kata Nazaruddin Dek Gam.
Sementara itu Ahmad Sahroni, politisi Partai NasDem lainnya, dilaporkan karena menggunakan diksi yang tidak pantas di hadapan publik.
“Lima, teradu Saudara Ahmad Sahroni atas ucapannya di hadapan publik dengan diksi yang tidak pantas,” imbuh Dek Gam. (Her)
Baca Juga: MKD DPR Gelar Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Lima Anggota DPR Nonaktif

