Jabodetabek

Lima Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari ini, Catat Lokasinya!

×

Lima Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari ini, Catat Lokasinya!

Sebarkan artikel ini
SIM Keliling di Jakarta Minggu Ini Hanya Buka di 2 Lokasi, Catat Jadwal dan Syaratnya
Mobil layanan SIM keliling di Jakarta/dok.Astra Daihatsu

Editorindonesia, Jakarta – Lima lokasi layanan SIM keliling di lokasi yang berbeda telah diinformasikan oleh TMC Polda Metro Jaya untuk warga jakarta yang hendak memperpanjang SIM nya pada hari Rabu (13/3/2024) . Layanan SIM keliling ini diharapkan dapat mempermudah  warga untuk memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara.

Dalam akun X resmi @tmcppoldametro, diinformasikan bahwa layanan tersebut buka mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

Berikut lokasi SIM keliling yang berada di Jakarta.

1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
2. Jakarta Utara di LTC Glodok;
3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
4. Jakarta Barat bertempat di Mall Citraland;
5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Perlu diketahui bagi masyarakat yang akan mengakses layanan SIM keliling, agar membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.

Selain itu, saat di lokasi gerai pemohon akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.

Perlu diketahui bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi masyarakat yang mempunyai SIM, tetapi telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. (Didi)