Editor Indonesia, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hanya membuka layanan SIM Keliling di dua titik, yakni Jakarta Timur dan Jakarta Barat pada Minggu (14/9/2025). Layanan ini bertujuan memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya, lokasi SIM Keliling hari ini berada di:
- Jakarta Timur: Jalan Raden Mas Intan, samping McDonald’s Duren Sawit.
- Jakarta Barat: Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk
Jam operasional layanan SIM Keliling dimulai pukul 07.00–12.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM di lokasi SIM Keliling wajib menyiapkan sejumlah dokumen, yaitu:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti cek kesehatan
4. Bukti tes psikologi
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemohon yang SIM-nya sudah kedaluwarsa, wajib mengajukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas.
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Ditambah dengan biaya cek kesehatan sebesar Rp35.000,-. Masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM di gerai SIM Keliling diharapkan membata uang pas. Hal ini untuk mempercepat pelayanan. Tidak ada tambahan lain, termasuk untuk asuransi karena biaya sudah termasuk asuransi Jasa Raharja. Bukan asuransi yang lain.
Sementara itu, untuk perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan di layanan SIM Keliling. Pemohon harus datang langsung ke kantor Satpas, mengingat perbedaan peruntukan dokumen untuk kendaraan dengan bobot di atas 3,5 ton.
Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat dapat lebih mudah memperpanjang SIM tanpa perlu antre panjang di Satpas, selama tetap melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. (Frd)
Baca Juga: SIM Keliling di Lima Titik Strategis Jakarta Hari Ini











