Editor Indonesia, Jakarta – LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan mempertahankan suku bunga penjaminan untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2024.
Yaitu tetap sebesar 4,25% untuk bank umum dan 6,75% untuk BPR. Sedangkan khusus untuk tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing di bank umum adalah 2,25%.
“Keputusan ini setelah kami mempertimbangkan kinerja ekonomi, suku bunga pasar, likuiditas perbankan, stabilitas sistem keuangan, upaya mendukung pertumbuhan domestik dan kinerja sektor riil dan memberi ruang lanjutan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, di Jakarta yang dikutip pada Rabu (29/5/2024).
Purbaya Yudhi Sadewa di dalam keterangan yang disampaikannya di Jakarta, Selasa (28/5/2024), Purbaya menjelaskan bahwa tingkat merupakan batas maksimum tingkat bunga wajar perbankan, yang ditentukan oleh pergerakan suku bunga di industri perbankan.
Faktor lain yang jadi pertimbangan adalah ruang intensitas persaingan yang sehat antarbank dalam menghimpun dana masyarakat, serta kebutuhan memperkuat momentum pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan. (Luhur Hertanto/EI-1)