Editor Indonesia, Depok – Ketersediaan lahan parkir di Kantor Pemerintah Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, sangat minim. Kondisi ini kerap menimbulkan kemacetan parah di kawasan sekitar, terutama di Jalan Putri Tunggal.
Berdasarkan pantauan pada Jumat (17/10/2025) siang, area parkir di kantor kelurahan tersebut sangat sempit dan hanya mampu menampung dua hingga tiga mobil serta beberapa motor. Akibatnya, banyak pengunjung yang terpaksa memarkir kendaraan di bahu jalan umum, sehingga memperparah kemacetan di jalur utama.
Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, memarkir kendaraan di bahu jalan merupakan pelanggaran karena dapat mengganggu arus lalu lintas.
Tokoh masyarakat Kelurahan Harjamukti, Jayadir, mengatakan kemacetan di Jalan Putri Tunggal sudah menjadi pemandangan rutin setiap hari.
“Kawasannya kerap macet karena pengunjung banyak yang memarkir mobil dan motor di jalan. Halamannya kecil sekali, tidak cukup,” ujarnya.
Menurut Jayadir, solusi paling realistis adalah memindahkan Kantor Kelurahan Harjamukti ke lokasi yang lebih luas.
“Lahan kantor sekarang saja hanya sekitar 200 meter persegi. Mana mungkin cukup untuk pelayanan warga sebanyak 27 ribu jiwa,” katanya.
Ia menilai keterbatasan lahan ini bukan hanya menyebabkan kemacetan, tetapi juga bisa menghambat pelayanan publik.
“Percaya atau tidak, layanan publik akan terganggu kalau lahan parkirnya sangat terbatas,” tegas eks Kepala LPM Harjamukti itu.
Jayadir mengusulkan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memindahkan kantor kelurahan ke Jalan Jambore tepat di samping SMP Negeri 23 Depok.
“Di sana sudah ada lahan pemerintah sekitar 5.000 meter persegi. Tidak perlu pembebasan lahan, tinggal alokasikan anggaran dari APBD saja,” ujarnya.
Ia juga mendorong Lurah Harjamukti, Vika, untuk segera mengajukan usulan pemindahan kantor kepada Wali Kota Depok Supian Suri dan Gubernur Jawa Barat Deni Mulyadi.
“Bu Lurah sebaiknya langsung ajukan usulan jangka panjang ke Pak Wali Kota dan Pak Gubernur,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Jayadir menyarankan agar bangunan kantor kelurahan yang lama nantinya difungsikan sebagai gedung rapat internal Pemkot Depok.
“Kalau kantor kelurahan dipindah ke samping SMP 23, yang lama bisa dijadikan tempat rapat internal atau kantor pendukung,” tutupnya. (Kis)
Baca Juga: Tugu ‘Welcome to Depok’ Bau Pesing dan Gelap Gulita, Simbol Kota yang Tak Disambut

