Editor Indonesia, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan bagi mahasiswa tingkat Sarjana (S1) dan Diploma 4 (D4) yang berencana mengikuti program magang di instansi pemerintah, mereka akan menerima uang saku harian sebesar Rp57.000, mulai tahun anggaran 2026.
Kebijakan ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang diundangkan pada 20 Mei 2025.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Lisbon Sirait, mengungkapkan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk mendukung program pendidikan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di masa depan.
“Jadi kita berinisiatif membuat standar baru ini agar teman-teman mahasiswa yang magang di kementerian/lembaga ada uang saku. Sebenarnya ini tujuan kita untuk mendukung program penyelenggaraan pendidikan dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia (SDM) di masa depan. Ini kalau di swasta sudah diberikan ya. Jadi kita coba di pemerintahan, di kementerian/lembaga ini,” ujarnya di Jakarta, Senin (2/6/2025).
Lisbon menjelaskan lebih lanjut bahwa uang saku sebesar Rp57.000 per hari ini diperuntukkan sebagai uang harian magang yang dapat digunakan mahasiswa untuk memenuhi kebutuhan transportasi dan makan selama menjalani program magang.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kondisi di mana banyak mahasiswa magang di instansi pemerintah selama ini tidak mendapatkan dukungan biaya operasional, berbeda dengan praktik yang umum dijumpai di sektor swasta.
Besaran uang saku yang ditetapkan, menurut Lisbon, telah dihitung berdasarkan estimasi kebutuhan makan dan transportasi harian mahasiswa.
Kendati demikian, Lisbon menekankan bahwa realisasi pemberian uang saku ini akan sangat bergantung pada ketersediaan anggaran di masing-masing kementerian/lembaga.
“Tapi kalau pertanyaannya wajib atau enggak, tentunya tergantung pada ketersediaan anggaran. Jadi kita punya list belanja yang prioritas. Mulai dari belanja pegawai sampai dengan, mungkin belanja operasional kantor dan pelayanan kepada masyarakat. Jadi kalau di luar itu masih memadai, ya harusnya kementerian/lembaga juga mengalokasikan ini (uang saku magang) agar mahasiswa bisa diberi uang makan, ya atau paling tidak membantu transportasinya,” jelasnya.
Kebijakan pemberian uang saku bagi mahasiswa magang ini merupakan bagian dari upaya penyesuaian sejumlah satuan biaya dalam rangka efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penyesuaian terhadap beberapa satuan biaya operasional kementerian/lembaga (K/L) untuk tahun anggaran 2026.
“Kebijakan Standar Biaya Masukan (SBM) tahun anggaran 2026 sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai efisiensi dan optimalisasi penggunaan anggaran,” tegas Lisbon.
Beberapa perubahan lain dalam SBM 2026 mencakup penghapusan satuan biaya komunikasi seiring dengan berakhirnya status pandemi COVID-19, serta penghapusan uang harian untuk rapat kategori full day dan half day yang tidak melibatkan menginap.
K/L juga diimbau untuk memprioritaskan penggunaan teknologi dalam penyelenggaraan rapat secara daring, dan rapat di luar kantor hanya disarankan untuk kegiatan koordinatif yang melibatkan berbagai instansi atau masyarakat. (Frd)