Hukum

Mahasiswa PPDS Unpad Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam 12 Tahun Penjara

×

Mahasiswa PPDS Unpad Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Mahasiswa PPDS Unpad Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam 12 Tahun Penjara
Mahasiswa PPDS Unpad, Priguna Anugerah Pratama (31) jadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap FH (21), keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung./dok.Antara

Editor Indonesia, Bandung – Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Priguna Anugerah Pratama (31) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap FH (21), keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Priguna diketahui merupakan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad). Ia dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengatur tindak kekerasan seksual oleh pelaku yang menyalahgunakan kedudukan atau wewenang. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta.

“Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau memanfaatkan kerentanan untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana penjara maksimal 12 tahun,” bunyi Pasal 6C UU TPKS.

Kronologi Kejadian

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan peristiwa terjadi saat pelaku yang mahasiswa PPDS Unpad  ini, meminta korban menjalani pengambilan darah untuk keperluan donor kepada ayahnya. Pelaku membawa korban ke lantai 7 gedung RSHS dan meminta agar korban tidak ditemani oleh adiknya.

Sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, korban diminta mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan menjalani pemeriksaan kecocokan darah (crossmatch). Menurut Hendra, pelaku memasukkan jarum ke tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali dan menyuntikkan cairan bening ke selang infus.

“Pelaku kemudian membius korban hingga tidak sadarkan diri. Beberapa jam kemudian, korban siuman dan diminta kembali ke IGD,” jelas Hendra dalam keterangannya, yang dikutip Jumat (11/4/2025).

Setelah kembali, korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Ia mengaku merasakan perih saat buang air kecil dan kehilangan kesadaran usai disuntik cairan oleh pelaku.

Komitmen Pemerintah

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyatakan akan memberikan pendampingan dan pemulihan kepada korban. Menteri PPPA menegaskan bahwa kekerasan seksual, terutama yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, merupakan tindak kriminal serius dan tidak bisa ditoleransi. (Frd)

Baca Juga: Menkes: Banyak Dokter PPDS Ingin Bunuh Diri Akibat Tekanan Mental