Hukum

Mantan Anggota KPU Hasyim Asy’ari akan Bersaksi di Sidang Hasto Hari Ini

×

Mantan Anggota KPU Hasyim Asy’ari akan Bersaksi di Sidang Hasto Hari Ini

Sebarkan artikel ini
Mantan Anggota KPU Hasyim Asy'ari akan Bersaksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini
Hasyim Asy'ari/dok.Antara Aditya Pradana Putra

Editor Indonesia, Jakarta – Sidang kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali digelar hari ini, Jumat (16/5/2025) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Agenda sidang kali ini menghadirkan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2016—2024, Hasyim Asy’ari, sebagai saksi.

sidang hastyo kristiyanto

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, mengonfirmasi kehadiran Hasyim dalam persidangan yang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto di Ruang Muhammad Hatta Ali. Selain Hasyim, JPU juga menghadirkan penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo, sebagai saksi.

sidang hastyo kristiyanto

“Kami juga akan hadirkan penyelidik KPK Arif Budi Raharjo,” ujar JPU kepada wartawan.

Sebelumnya, Arif dijadwalkan untuk memberikan keterangan pada sidang Jumat (7/5) lalu. Namun, pemeriksaan saksi penyidik KPK lainnya, Rossa Purbo Bekti, yang berlangsung selama satu hari penuh, menyebabkan penundaan pemeriksaan terhadap Arif hingga hari ini.

Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku, tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Perbuatan tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2024.

Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk menyembunyikan telepon genggamnya setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap anggota KPU periode 2017—2022, Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai langkah antisipasi upaya paksa dari penyidik KPK.

Selain dakwaan perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan sejumlah pihak lainnya memberikan suap senilai 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan. Suap tersebut diduga bertujuan agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR terpilih dari Dapil Sumsel I, Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.

Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto terancam pidana berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Frd)