HukumPolhukam

Mega Korupsi di Indonesia: Sindikat Mafia Migas dan Obstruction of Justice Terungkap

×

Mega Korupsi di Indonesia: Sindikat Mafia Migas dan Obstruction of Justice Terungkap

Sebarkan artikel ini
Mega Korupsi di Indonesia: Sindikat Mafia Migas dan Obstruction of Justice Terungkap
Ilustrasi mega korupsi/dok.Editor Indonesia/chatgpt

Editor Indonesia, Jakarta – Praktik mega korupsi di Indonesia telah mencapai skala grand corruption dan political corruption. Sejumlah kasus yang terungkap menunjukkan adanya persekongkolan antara pemangku kebijakan, oknum legislatif, aparat penegak hukum, pengusaha, pemimpin redaksi, dan bahkan LSM anti-korupsi. Akibatnya, kerugian negara pun mencapai angka yang fantastis. Korupsi ini telah berkembang menjadi kejahatan terorganisasi yang melibatkan berbagai elemen dalam pemerintahan dan sektor swasta.

Pemerhati Intelijen Sri Radjasa, MBA, mengungkapkan hal ini dalam keterangannya, yang dikutip pada Rabu (19/3/2025). Menurutnya, keberhasilan Kejaksaan Agung dalam mengungkap berbagai kasus besar telah memicu perlawanan dari kelompok koruptor yang berkolaborasi dengan makelar kasus, sindikat judi online, dan mafia migas untuk menghambat proses hukum.

Budaya ‘Maling Teriak Maling’ dalam Mega Korupsi

“Sejalan dengan gencarnya Kejagung mengungkap kasus-kasus besar korupsi, muncul perlawanan dari kelompok koruptor yang bekerja sama dengan makelar kasus, jaringan judi online, dan mafia migas. Mereka berusaha membegal jalannya proses hukum yang sedang berjalan. Inilah yang disebut sebagai budaya ‘maling teriak maling’ atau modus sandra-menyandra ala mafia,” ujar Sri Radjasa.

Lebih lanjut, Sri Radjasa menduga adanya modus serangan balik dari kelompok koruptor, salah satunya dengan melaporkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Laporan tersebut sangat janggal dan terkesan direkayasa karena muncul bersamaan dengan terungkapnya kasus mega korupsi di Pertamina, sementara permasalahan yang dilaporkan terkait dengan kasus lama,” jelasnya.

Upaya Adu Domba Antar Penegak Hukum

Selain itu, Sri Radjasa menilai bahwa laporan terhadap Jampidsus ke KPK merupakan strategi untuk mengadu domba antar-penegak hukum.

“Tindakan ini merupakan bagian dari upaya membelokkan fokus pemberantasan korupsi yang sejatinya adalah instruksi langsung dari Presiden Prabowo. Beberapa institusi terkait kini terlibat aktif dalam menangkal manuver kelompok koruptor yang berusaha menggagalkan operasi anti-korupsi,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, telah teridentifikasi beberapa oknum yang diduga menjadi dalang dalam upaya merongrong Kejaksaan Agung dan memicu konflik antar-lembaga penegak hukum.

“Di antaranya adalah makelar kasus kelas kakap yang pernah terlibat dalam kasus Anggodo dan menjadi kaki tangan ‘Ratu Batu Bara’ untuk menguasai tambang PT Batuah Energi Prima. Kini, mereka berupaya merebut saham PT Gunung Bara Utama dan PT MHU,” bebernya.

Dugaan Pendanaan dari Sindikat Judi Online

Sri Radjasa juga mengungkapkan bahwa operasi makelar kasus ini diduga didanai oleh bandar judi online yang berbasis di Kamboja. Sindikat ini bahkan menggandeng LSM anti-korupsi, yang selama ini diketahui kerap melakukan pemerasan terhadap pengusaha tambang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.

“Upaya menghalang-halangi proses hukum dengan cara melaporkan Jampidsus ke KPK dan menekan KPK dengan kasus lain adalah bentuk obstruction of justice yang bisa dijerat dengan pasal pidana,” tegasnya.

Sebagai respons terhadap situasi ini, telah dilakukan rapat koordinasi antara berbagai institusi terkait untuk mengejar dalang di balik pelaporan Jampidsus ke KPK. Sri Radjasa menyatakan kesiapannya untuk membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap modus operasi makelar kasus berinisial ES yang diduga kuat menjadi aktor utama dalam kasus ini.

“Presiden Prabowo telah memberikan instruksi tegas untuk menangkap siapa pun yang melindungi koruptor dalam bentuk apa pun, termasuk pernyataan pejabat yang terkesan membela mereka,” pungkas Sri Radjasa. (Har)