Editor Indonesia, Jakarta – Sebuah memo internal PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) yang berisi peringatan terkait kebocoran data dan informasi rahasia perusahaan beredar di grup wartawan sejak Senin (3/2). Memo tersebut ditandatangani oleh Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT KPI, Sani Dinar, yang melaporkan adanya kebocoran hasil rekap pelelangan tender crude oil ke VP HSSE PT KPI. Padahal, informasi tersebut seharusnya hanya diketahui oleh pihak internal perusahaan.
Dalam dokumen bertanggal 20 Januari 2025, kebocoran ini terungkap melalui surat yang dikirim oleh Center of Energy and Resources Indonesia (CERI). CERI meminta konfirmasi terkait penghilangan Bonny Light Crude dari daftar tender crude oil untuk Refinery Unit (RU) IV Cilacap. Namun, dalam lampiran surat tersebut, terdapat data hasil rekap pelelangan yang seharusnya bersifat rahasia dan tidak boleh diakses oleh peserta tender.
PT KPI menegaskan bahwa kebocoran data ini melanggar pedoman perilaku dan etika bisnis perusahaan sebagaimana diatur dalam Code of Conduct. Perusahaan pun meminta dukungan dari tim Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) untuk segera melakukan investigasi guna mengungkap sumber kebocoran informasi tersebut.

Dugaan Permainan Tender yang Harus Diusut
Menanggapi beredarnya memo internal ini, Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, justru menyoroti adanya potensi ketidakwajaran dalam proses tender crude oil. Ia menegaskan bahwa kebocoran ini seharusnya menjadi momentum untuk mengusut dugaan permainan di internal PT KPI.
“Wah, berarti benar dong data yang kami peroleh dari tong sampah dekat kantor! Mungkin saja ada peserta tender yang kecewa karena Bonny Light Crude dihapus dari daftar tender. Bisa jadi, ada permainan oknum di bagian perencanaan dan operasi kilang yang sengaja menempatkan Bonny Light Crude dalam klaster FOC 1 Cilacap, yang memang tidak bisa digunakan di sana,” ujar Yusri Usman saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2025).
Dia pun mendorong agar dugaan praktik ini diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.
“Dalam proses tender, transparansi dan keadilan adalah syarat utama agar tidak ada praktik yang merugikan negara. Jadi, yang harus diusut bukan hanya kebocoran datanya, tetapi juga siapa pihak internal yang bermain dalam tender ini,” tambahnya.
Menurut Yusri, hasil rekap tender sebenarnya bukan data yang tergolong rahasia. Yang seharusnya dirahasiakan adalah owner estimated (OE) dari setiap jenis crude oil yang ditenderkan.
“Jangan-jangan malah pelapor itu sendiri yang membocorkan OE kepada pihak tertentu. Ini yang seharusnya diusut oleh aparat penegak hukum,” ucapnya tegas.
Perusahaan BUMN Harus Transparan
Yusri juga menegaskan bahwa sebagai lembaga independen, CERI memiliki hak untuk meminta klarifikasi terkait kebijakan dan proses bisnis yang dilakukan oleh BUMN, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam yang berdampak pada kepentingan masyarakat luas.
“Jika tender dilakukan secara profesional dan transparan, mengapa ada informasi yang ditutup-tutupi? Perusahaan harus menjelaskan kepada publik agar tidak muncul spekulasi negatif,” lanjutnya.
Sementara itu, awak media telah berupaya menghubungi Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT KPI, Sani Dinar, untuk mendapatkan penjelasan resmi terkait bocornya memo internal Pertamina tersebut. Namun, ia mengarahkan agar pertanyaan ditujukan ke Corporate Secretary PT KPI. Hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi dari manajemen PT KPI.
Kasus ini semakin menjadi sorotan publik, terutama terkait transparansi dalam proses tender crude oil yang dilakukan oleh perusahaan pelat merah tersebut. (Har)
Baca Juga: Tidak Pernah Menang Tender Langsung Impor Beras dari Perum BULOG, Inilah Fakta dari Tan Long Group