Hukum

Menag Yaqut Kembali Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

×

Menag Yaqut Kembali Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sebarkan artikel ini
Mangkir Panggilan Pansus Haji, Menag Yaqut Ngaku Hadiri MTQ, Tapi Diduga Rapat Koordinasi di Kemenag
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas/dok.Kemenag

Editor Indonesia, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji 2024 di Kementerian Agama.

Sejauh ini sudah ada lima kelompok masyarakat yang melaporkan perkara tersebut ke KPK. Terbaru, Menag Yaqut dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat atau Amalan Rakyat.

“KPK harus melakukan pemeriksaan secara mendalam dan meluas terkait dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) kuota haji karena telah merugikan masyarakat yang antri puluhan tahun,” ujar Koordinator Aksi, Raffi di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, yang disampaikan melalui keterangan tertulis, Senin (5/8/2024).

Dalam laporannya, lanjut dia, AMALAN Rakyat menyerahkan satu bundel bukti data atas dugaan korupsi kuota haji kepada bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

Menurut dia, Menag Yaqut diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebesar 50 persen secara sepihak. Hal ini dianggap melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Sebab, berdasarkan undang-undang tersebut, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

“Menag Yaqut diduga telah menyalagunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebesar 50 persen secara sepihak,” ucap Raffi.

“Hari ini di depan KPK, kami dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan Rakyat tentu dengan semangat antikorupsi berdiri di depan KPK untuk bicara kebenaran dan fakta hukum bahwa ada seorang menteri agama dengan secara sadar diduga mengangkangi peraturan perundangan,” tegas Raffi. (Frd)