Ekonomi

Mendag: Bea Impor sebagai Pengamanan Industri Dalam Negeri

×

Mendag: Bea Impor sebagai Pengamanan Industri Dalam Negeri

Sebarkan artikel ini
Mendag: Bea Impor sebagai Pengamanan Industri Dalam Negeri
Menteri Perdangan Zulkifli Hasan/dok.kemendag

Editor Indonesia, Yogyakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan bea masuk tindak pengamanan (BMTP) dan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap produk impor dilakukan demi melindungi industri dalam negeri. Semua negara, tak terkecuali Indonesia, boleh menerapkan bea masuk terhadap barang impor.

“Kalau barang-barang impor itu tiga tahun berturut-turut misalnya melonjak luar biasa, sehingga menghancurkan industri kita, itu boleh tidak hanya Indonesia, siapa saja boleh, negara mana pun boleh,” kata Zulkifli menjawab wartawan seusai menghadiri acara Puncak Milad Naisyatul Aisyiyah, di pelataran Masjid Gedhe Kauman, Yogyakarta, Sabtu (6/7/2024).

BMTP maupun BMAD, dijelaskan Zulhas -sapaan Mendag, bisa diterapkan sebuah negara manakala dalam kurun tiga tahun barang-barang impor tertentu berturut-turut melonjak di pasaran, sehingga terbukti menghancurkan industri dalam negerinya.

Terkait berapa besaran bea masuk yang akan diterapkan ditentukan sesuai hasil penghitungan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).

“Besarnya berapa nanti mereka (KPPI) yang akan menghitung jadi ada prosedurnya, ada tata caranya dan ini dibolehkan oleh aturan Indonesia dan aturan dunia seperti WTO (Organisasi Perdagangan Dunia) dan semua negara bisa melakukan hal itu,” kata dia lagi.

Saat ini, kata Zulkifli, KPPI sedang memantau tujuh komoditas impor yang meliputi tekstil, keramik, elektronik, hingga kosmetik.

Jika selama tiga tahun berturut-turut komoditas impor itu melonjak di pasaran hingga terbukti mematikan produk dalam negeri, maka dapat dikenakan bea masuk tindakan pengamanan.

Hal serupa juga tengah dilakukan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) untuk menghitung peluang penerapan bea masuk antidumping.

“Kalau dilihat nanti melonjak impornya, sehingga mematikan usaha dalam negeri, setelah dilihat, dinilai itu juga bisa dikenakan bea masuk antidumping,” ucap Zulhas. (Frd)

Baca Juga:  Hippindo: Bea Masuk Impor 200 Persen, Persulit Importir Resmi