Editor Indonesia, Jakarta — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan dana pemerintah senilai Rp200 triliun yang dialihkan dari Bank Indonesia (BI) ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tidak akan digunakan untuk membeli instrumen investasi seperti Surat Berharga Negara (SBN) maupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menegaskan pemindahan dana tersebut difokuskan untuk mendorong penyaluran kredit ke sektor produktif, terutama program prioritas pemerintah seperti Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
“Kalau kita melakukan penempatan dana, kita ingin supaya digunakan untuk menciptakan kredit. Tentunya kita tidak mau perbankan nanti digunakan untuk beli SBN. Itu kontraproduktif, dan kita siapkan peraturannya,” ujar Febrio di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Kamis (11/9/2025).
Ia menambahkan, langkah ini merupakan strategi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memaksimalkan likuiditas perbankan yang diharapkan memberi dampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“Dana tersebut bisa digunakan untuk program-program kebijakan fiskal yang inovatif, agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Febrio.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya menyampaikan rencana pemindahan dana negara dari BI ke sistem perbankan dalam rapat bersama Komisi XI DPR. Ia menyebut nominal yang akan dipindahkan mencapai Rp200 triliun dari total kas negara Rp425 triliun yang tersimpan di BI.
“Saya sudah lapor ke Presiden Prabowo Subianto, besok saya taruh Rp200 triliun ke sistem perbankan,” ungkap Purbaya.
Menurutnya, langkah ini diharapkan dapat mempercepat perputaran uang di masyarakat dan menggerakkan kembali roda perekonomian.
“Nanti uang tersebut menyebar di sistem perbankan supaya ekonominya bisa jalan lagi. Saya juga akan memastikan belanja pemerintah yang lambat berjalan bisa lebih dipercepat,” tegasnya. (Did)