Editor Indonesia, Jakarta – Putri sulung Presiden ke-2 RI Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto, mencabut gugatannya terhadap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Purbaya mengonfirmasi pencabutan gugatan tersebut saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (18/9/2025). Ia menyebut sudah mendapatkan informasi resmi bahwa perkara itu tak lagi berlanjut.
“Saya dengar sudah dicabut dan sudah dicabut barusan,” kata Purbaya.
Lebih lanjut, Menkeu mengaku sudah berkomunikasi dengan Tutut. Ia bahkan menyebut keduanya saling bertukar salam usai polemik tersebut mereda.
“Dan Ibu Tutut kirim salam sama saya dan saya kirim salam ke beliau. Saya kenal baik dengan beliau,” ucapnya.
Latar Belakang Gugatan
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Tutut sebelumnya mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat (12/9/2025).
Gugatan itu diajukan terkait Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri. Keputusan yang diteken 17 Juli 2025 tersebut melarang Tutut bepergian keluar negeri dalam rangka pengurusan piutang negara.
Dalam dokumen gugatan, Kemenkeu menetapkan Tutut sebagai penanggung utang dua perusahaan, yakni PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada. Kedua entitas itu dikaitkan dengan utang kepada negara terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Tutut menilai klaim itu tidak berdasar hukum dan merugikan kepentingannya. Ia pun meminta PTUN membatalkan KMK tersebut beserta seluruh dokumen turunannya, serta menghukum Menkeu membayar biaya perkara. (Frd)
Baca Juga: Tutut Soeharto Gugat Menkeu ke PTUN Gara-Gara Dicegah ke Luar Negeri










