EkonomiFinansial

Menko Polkam Pastikan Dana Masyarakat Aman Meski Rekening Terblokir

×

Menko Polkam Pastikan Dana Masyarakat Aman Meski Rekening Terblokir

Sebarkan artikel ini
Menko Polkam Pastikan Dana Masyarakat Aman Meski Rekening Terblokir
Menko Polkam Budi Gunawan/dok.Kemenko Polkam
Menko Polkam Pastikan Dana Masyarakat Aman Meski Rekening Terblokir

Editor Indonesia, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Politik, dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memastikan masyarakat tidak perlu khawatir atas kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif (dormant). Ia menegaskan, dana nasabah tetap aman meskipun rekening diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pernyataan itu disampaikan Budi Gunawan merespons langkah PPATK yang akan memblokir sementara rekening yang tidak aktif selama tiga bulan, sebagai bentuk pencegahan tindak kejahatan keuangan.

“Kemenko Polhukam akan berkoordinasi dengan PPATK dan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk menjaga dan melindungi hak masyarakat atas dana yang disimpan di perbankan,” ujar Budi Gunawan dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Menurutnya, pemerintah memahami keresahan publik terhadap dampak dari pemblokiran rekening yang tidak aktif. Namun ia menegaskan, pemblokiran dilakukan semata-mata untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Walaupun rekening diblokir karena tidak aktif selama tiga bulan, dana nasabah tidak akan hilang,” kata pria yang akrab disapa BG itu.

PPATK sebelumnya mengungkapkan telah melakukan penghentian sementara terhadap sekitar 28.000 rekening dormant sepanjang 2024. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, langkah itu diambil sebagai bagian dari strategi untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional.

“Penghentian sementara rekening dormant bertujuan melindungi pemilik sah rekening, serta mencegah pemanfaatannya oleh pelaku kejahatan,” kata Ivan, Minggu (18/5).

Ia mengungkapkan, rekening tidak aktif kerap dijadikan sarana untuk aktivitas ilegal seperti judi daring (judol), penipuan digital, hingga perdagangan narkotika.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah memperketat pengawasan terhadap rekening dormant. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, pihaknya telah meminta bank melaporkan transaksi mencurigakan kepada PPATK dan meningkatkan sistem pemantauan internal.

“OJK juga meminta bank melakukan analisis atas aliran dana serta menutup rekening yang terindikasi digunakan oleh pelaku kejahatan,” kata Dian.

Hingga Juni 2025, OJK mencatat telah memblokir sekitar 17.026 rekening berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selain itu, OJK juga menginstruksikan bank melakukan verifikasi nomor identitas kependudukan (NIK) dan menerapkan enhanced due diligence (EDD) untuk memperkuat ketahanan sistem perbankan terhadap kejahatan finansial. (RO/Har)

Baca Juga: Pemblokiran Rekening Dormant Dinilai Sewenang-Wenang, Pengamat: Presiden Harus Evaluasi Kepala PPATK