Editor Indonesia, Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop) Budi Arie Setiadi menegaskan pentingnya transformasi Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) menjadi badan hukum koperasi, untuk menyalurkan pupuk bersubsidi secara lebih efektif di seluruh Indonesia.
“Koperasi adalah badan usaha, sedangkan Gapoktan masih berbentuk LSM atau ormas,” ujar Menkop Budi Arie dalam audiensi bersama Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi, di Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Pada audiensi yang membahas kelembagaan Gapoktan dalam penyaluran pupuk bersubsidi, Menkop Budi Arie menjelaskan bahwa distribusi pupuk bersubsidi kini dilakukan langsung dari pabrik ke pengecer tanpa melalui agen atau dealer. Oleh karena itu, Gapoktan perlu segera berbadan hukum koperasi sebagai syarat utama penyaluran pupuk dari produsen.
Saat ini, terdapat 64.629 Gapoktan di seluruh Indonesia, namun baru sekitar 4.000 yang berbadan hukum koperasi. Artinya, masih ada sekitar 52.300 Gapoktan yang perlu bertransformasi menjadi koperasi. “Gapoktan dan kios pupuk yang sudah berbadan hukum dapat bergabung untuk mendirikan koperasi,” jelas Budi Arie.
Sebagai langkah awal, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk mengembangkan 500 koperasi sebagai piloting transformasi Gapoktan menjadi koperasi. “Kami juga bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk menerapkan standar pelaporan keuangan koperasi yang sederhana, serta menyediakan 1.200 Penyuluh Koperasi dan Sarjana Penggerak Koperasi (SPK),” tambahnya.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menambahkan, berdasarkan rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, Gapoktan dapat membentuk koperasi sebagai penyalur pupuk bersubsidi. “Dengan badan hukum yang kuat, koperasi Gapoktan akan meningkatkan peran koperasi dalam mendukung Program Ketahanan Pangan,” jelasnya.
Kartika juga memaparkan langkah-langkah percepatan perubahan kelembagaan Gapoktan, meliputi:
1. Pendampingan teknis dan administrasi, termasuk pendaftaran massal Gapoktan dan pembukaan rekening bank untuk pengelolaan keuangan.
2. Percepatan legalitas dan pengesahan koperasi Gapoktan.
3. Pelatihan dan pembinaan bagi pengurus dan anggota koperasi.
Target perubahan ini diharapkan selesai pada April 2025, sejalan dengan masa transisi yang tercantum dalam R-Perpres.
Audiensi ini juga dihadiri Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Plt. Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi, dan Ketua Umum Induk KUD Portasius Nggedi. (Didi)












