Editor Indonesia, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf terkait pernyataannya yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (12/8/2025), Nusron mengaku pernyataannya telah menimbulkan kesalahpahaman. Ia menegaskan maksud utamanya adalah menjelaskan kebijakan pertanahan, khususnya terkait tanah terlantar, sesuai amanat Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.
“Kita perlu jujur mengakui ada jutaan hektare tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang kondisinya terlantar, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, tanah-tanah tersebut perlu dimanfaatkan untuk program strategis pemerintah seperti reforma agraria, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga fasilitas publik. Ia menekankan kebijakan ini tidak menyasar tanah rakyat, sawah, pekarangan, tanah waris, atau lahan dengan sertifikat hak milik dan hak pakai.
Nusron juga mengakui ada bagian dari pernyataannya yang disampaikan dengan nada bercanda, namun ia menyadari candaan tersebut tidak tepat diucapkan oleh pejabat publik.
“Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada publik, netizen, dan masyarakat Indonesia. Ke depan saya akan lebih hati-hati dalam memilih kata agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan dengan jelas dan tidak menyinggung pihak manapun,” kata Nusron.
Sebelumnya, pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid soal tanah menganggur selama dua tahun bisa diambil alih negara ramai dibahas di media sosial, memicu berbagai meme dan parodi. Ia menyatakan bahwa tanah yang menganggur atau tidak memiliki aktivitas selama dua tahun maka akan diambil alih oleh negara.
Ia juga mengatakan, pada dasarnya seluruh tanah di Indonesia adalah milik negara, sedangkan masyarakat hanya diberikan status kepemilikan atas tanah saja sehingga bisa diambil alih negara jika tidak dipergunakan. (Frd)







