Editor Indonessia, Banjarbaru — Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) segera mencabut Peraturan Daerah (Perda) yang memperbolehkan pembakaran lahan hingga dua hektare. Permintaan ini disampaikan menyusul peningkatan jumlah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut.
Berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalsel, hingga awal Agustus tercatat 40 kejadian karhutla yang telah membakar sedikitnya 58,52 hektare lahan. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 16,5 hektare yang berhasil dipadamkan.
Permintaan pencabutan Perda disampaikan Menteri Hanif dalam Apel Siaga Penanganan Karhutla yang digelar di Lapangan Lanud Syamsudin Noor, Banjarbaru, Kamis (7/8). Dalam sambutannya, Hanif menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menghadapi ancaman karhutla, khususnya di Kalsel.
“Bersama Bapak Kapolda dan Pak Gubernur, saya meminta agar segera mencabut Perda yang membolehkan pembakaran lahan seluas dua hektare,” ujar Hanif.
Ia menilai aturan tersebut kontraproduktif terhadap upaya pencegahan karhutla dan berpotensi memperburuk situasi di tengah musim kemarau yang rawan kebakaran.
Lebih lanjut, Hanif juga menyoroti praktik pembakaran lahan di wilayah konsesi. Ia mengingatkan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas jika ditemukan unsur kesengajaan dalam kebakaran tersebut.
“Di beberapa provinsi lain, setelah kebakaran justru muncul lahan-lahan sawit baru. Ini mengindikasikan ada unsur kesengajaan dalam membakar atau membiarkan lahan terbakar,” jelasnya.
Hanif menegaskan, penegakan hukum terhadap pelaku karhutla—baik individu maupun korporasi—harus dilakukan tanpa pandang bulu. Kementerian LHK bersama Kepolisian RI, katanya, berkomitmen memberikan efek jera bagi siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran.
“Baik pelakunya individu maupun korporasi harus ditindak tegas sesuai aturan. Tidak boleh ada toleransi,” tegasnya.
Sementara itu, menyikapi situasi karhutla yang terus memburuk, Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, telah menetapkan status Siaga Darurat di wilayahnya sebagai langkah antisipatif terhadap potensi meluasnya kebakaran. (Frd)