Editor Indonesia, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bos Travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur, yang juga mertua Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji tambahan periode 2023–2024.
“Hari ini, Kamis (28/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023–2024,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan persnya, Kamis (28/8/2025).
Selain Fuad, penyidik KPK juga memeriksa lima saksi lainnya di Gedung Merah Putih KPK, yakni Direktur PT Anugerah Citra Mulia Ahmad Taufiq; Direktur Bina Umrah & Haji Khusus 2024 Jaja Jaelani; Ketua Umum HIMPUH M. Firman Taufik; Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode Oktober 2022–November 2023 Rizky Fisa Abadi; serta Komisaris Pat Muhinnah Mulia Wisata Ibnu Mas’ud.
Sebelumnya, KPK telah mencegah Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri serta menggeledah kantor Maktour. Lembaga antirasuah itu juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum pada 8 Agustus 2025 dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini berawal dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji yang diperoleh Indonesia setelah Presiden ke-7 Joko Widodo melakukan lobi dengan pemerintah Arab Saudi pada tahun 2024. Sesuai aturan, tambahan kuota tersebut seharusnya dialokasikan 92% (18.400) untuk haji reguler dan 8% (1.600) untuk haji khusus.
Namun, dugaan awal KPK menyebut realisasi pembagian kuota tidak sesuai ketentuan. Tambahan kuota justru dibagi rata, masing-masing 50% untuk haji reguler dan haji khusus, sehingga mengabaikan antrean panjang calon jemaah haji reguler.
Selain Fuad Hasan Masyur, KPK juga telah mencegah Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas, dan Staf Khusus Menteri Agama Iishfah Abidal Aziz bepergian ke luar negeri. (Har)
Baca Juga: Eks Menag Yaqut Dicegah ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun












