Editor Indonesia, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terkini mengabulkan gugatan ambang batas pencalonan kepala daerah, boleh jadi adalah ‘keajaiban politik’ bagi Anies Baswedan dan PDIP untuk dapat ikut bertarung dalam Pilgub DKI Jakarta 2024.
Di dalam putusan atas gugatan yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora, majelis hakim MK memangkas ambang batas minimal bagi partai politik/gabungan partai politik mencalonkan kepala daerah.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Nilai ambang batas minimal atau threshold yang sebelumnya 25% sebagaimana diatur dalam UU Pilkada, kini turun signifikan jadi hanya 20% perolehan kursi DPRD hasil pemilu legislatif yang sebelumnya.
Maka kini threshold pencalonan kepala daerah yang diusung oleh parpol/koalisi parpol menjadi sama persis dengan threshold pencalonan kepala daerah yang maju dari jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pasal 41-42 UU Pilkada.
Putusan MK
Berdasarkan putusan MK, syarat threshold bagi parpol atau gabungan parpol untuk mengusung calon gubernur adalah:
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen;
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen;
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen;
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.
Aksi borong KIM Plus
Masalah threshold untuk mengajukan calon gubernur DKI Jakarta jadi soroton menyusul fenomena “borong kursi” oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung Ridwan Kamil-Suswono.
Aksi borong KIM Plus mengakibatkan Anies Baswedan yang berturut turut ditinggalkan PKS, NasDem dan PKB demi KIM Plus, adalah tidak mendapatkan parpol/koalisi parpol yang memiliki hak buat mendaftarkannya ke KPU sebagai bakal kontestan Pilgub DKI Jakarta 2024.
Sementara PDIP yang belum memutuskan jagoannya dalam Pilgub DKI Jakarta, kehabisan parpol pemilik kursi di DPRD DKI Jakarta untuk diajak berkoalisi mengusung bakal kontestan Pilgub DKI Jakarta 2024.
Anies atau Ahok
Namun berkat putusan MK, maka threshold untuk Pilgub DKI Jakarta yang 20% sudah PDIP lampaui karena memiliki 15 kursi atau 21% dari 106 jumlah total kursi DPRD DKI Jakarta.
Walau jumlah kursinya lebih kecil dibanding dari PKS, PDIP tetap berhak melenggang sendirian mengusung bakal cagubnya sebagai kontestan Pilgub DKI Jakarta.
Tidak dibutuhkan parpol mitra koalisi bagi PDIP mengusung Anies Baswedan yang adalah kandidat cagub DKI Jakarta yang memiliki elektabilitas tertinggi.
Tidak dibutuhkan parpol mitra koalisi pula bagi PDIP mengusung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang adalah kadernya sebagai bakal cagub DKI Jakarta.
Pilih Anies atau Ahok nih PDIP? (Luhur Hertanto/A-2)












