Iklan SMPB
HukumPolhukam

MK Putuskan Polisi Aktif Tak Boleh Rangkap Jabatan Sipil, Harus Mundur atau Pensiun

×

MK Putuskan Polisi Aktif Tak Boleh Rangkap Jabatan Sipil, Harus Mundur atau Pensiun

Sebarkan artikel ini
MK Putuskan Polisi Aktif Tak Boleh Rangkap Jabatan Sipil, Harus Mundur atau Pensiun
ilustrasi MK larang polisi aktif di jabatan sipil kecuali pensiuan atau mundur dari Polri/dok.Editor Indonesia-ai
MK Putuskan Polisi Aktif Tak Boleh Rangkap Jabatan Sipil, Harus Mundur atau Pensiun

Editor Indonesia, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Penegasan ini dituangkan dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (13/11). MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Putusan tersebut mengabulkan seluruh permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya dalam UU Polri.

Sebelumnya, Pasal 28 ayat (3) menyebutkan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Namun, penjelasan pasal menambahkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menjabat di jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya.

Para pemohon menilai frasa itu menimbulkan anomali hukum. Dengan alasan “penugasan dari Kapolri”, anggota Polri aktif bisa menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri. Mereka mencontohkan sejumlah pejabat aktif seperti Komjen Pol. Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK dan Komjen Pol. Eddy Hartono sebagai Kepala BNPT.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa norma Pasal 28 ayat (3) sejatinya sudah jelas: anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mundur atau pensiun.

“Rumusan tersebut adalah norma yang expressis verbis (jelas) dan tidak memerlukan tafsir lain,” ujarnya.

Ridwan juga menyoroti bahwa menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bagian penjelasan tidak boleh mengandung norma baru. Karena itu, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dinilai tidak memperjelas, malah menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Perumusan demikian menimbulkan ketidakpastian hukum bagi anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian maupun bagi karier ASN di luar institusi Polri,” kata Ridwan dengan tegas.

Dengan demikian, MK menegaskan seluruh anggota Polri yang ingin menempati jabatan sipil harus lebih dulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. (Her)

Baca Juga:Gara-gara Ulah Fufufafa, Ibu Pertiwi kembali ‘Hamil Tua’