Editor Indonesia, jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terkait larangan rangkap jabatan wakil menteri.
Putusan ini diputuskan dalam perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
“Mengabulkan permohonan pemohon satu untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dengan demikian, Pasal 23 UU Kementerian Negara dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa menteri maupun wakil menteri dilarang merangkap jabatan.
Larangan rangkap jabatan yang ditegaskan MK meliputi tiga hal, yaitu:
1. Menjadi pejabat negara lainnya sesuai peraturan perundang-undangan,
2. Menjadi komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta,
3. Menjadi pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai, dalil pemohon yang meminta wakil menteri fokus mengurus kementerian sejalan dengan UU Kementerian Negara.
“Penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian,” kata Enny.
Ia menambahkan, aturan tersebut juga berkaitan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas konflik kepentingan, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Permohonan ini diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa. Ia berharap, putusan tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong perbaikan tata kelola pada perusahaan milik negara.
Dengan amar putusan ini, larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri menjadi mengikat secara hukum dan diharapkan mampu mencegah timbulnya konflik kepentingan di kemudian hari. (Frd)