Editor Indonesia, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik (parpol) lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim MK hari ini, Selasa (20/8/2024).
Dalam putusan itu, MK menyatakan Pasal 40 (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang terkait ambang batas bagi partai atau gabungan partai dalam mengusung kandidat, yakni minimum 20% jumlah kursi atau 25% akumulasi perolehan suara sah dalam DPRD.
MK menyatakan kebijakan tersebut inkonstitusional. Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo, mengatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai dengan perolehan suara sah partai atau gabungan partai berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada provinsi atau kabupaten/kota.
Berikut perubahan terbaru Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada dalam sudut pandang MK:
Untuk mengusulkan calon gubernur-wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT sampai 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.
b. Provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT 2-6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT 6-12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
Untuk mengusulkan calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk pada DPT sampai 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk pada DPT lebih dari 250-500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk pada DPT lebih dari 500 ribu-1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk pada DPT lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.
Sebagaimana diketahui, Partai Buruh dan Partai Gelora mengajukan uji materi Pasal 40 ayat (3) terkait ambang batas bagi partai atau gabungan partai dalam mengusung kandidat, yakni minimum 25% suara sah bagi partai politik yang memperoleh kursi di DPRD. Menurut MK, pasal tersebut juga bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan ketentuan ambang batas sebelumnya membatasi pemenuhan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang telah memperoleh suara sah. Itu berimplikasi pada aspirasi partai politik untuk memperjuangkan hak-haknya lewat bakal calon kepala daerah yang akan diusung.
MK mengingatkan, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menghendaki adanya pilkada yang demokratis dengan membuka peluang kepada semua partai politik yang memiliki suara sah dalam pemilu untuk mengajukan bakal calon kepala daerah.
“Pemberlakukan Pasal 40 ayat (3) secara terus-menerus, mengancam demokrasi yang sehat,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dalam pertimbangannya. (Her)
Baca Juga: Anies Baswedan Akankah jadi Gelandangan Politik usai Ditinggal NasDem, PKS dan PKB di Pilkada DKI?