Ekonomi

Kemendag: Mobil hingga Sawit Indonesia Masuk Peru Tanpa Bea Masuk

×

Kemendag: Mobil hingga Sawit Indonesia Masuk Peru Tanpa Bea Masuk

Sebarkan artikel ini
Kemendag: Mobil hingga Sawit Indonesia Masuk Peru Tanpa Bea Masuk
Tarif 0% untuk Produk RI di Peru/dok.Editor Indonesia-ai
Kemendag: Mobil hingga sawit Indonesia masuk peru tanpa bea masuk

Editor Indonesia, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan sebanyak 90,68 persen atau sekitar 7.257 pos tarif barang asal Indonesia akan menikmati tarif bea masuk 0 persen saat masuk ke pasar Peru.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (Dirjen PPI) Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono, mengatakan fasilitas ini berlaku untuk sejumlah komoditas unggulan, mulai dari mobil, alas kaki, tekstil, kelapa sawit dan turunannya, hingga produk manufaktur dan peralatan rumah tangga.

“Dari sisi kuantitatif, kita akan mendapatkan preferensi lebih dari 90 persen pos tarif yang ada di Peru. Sebaliknya, kita juga akan memberikan lebih dari 90 persen preferensi tarif untuk produk Peru,” ujar Djatmiko di Jakarta, Selasa.

Kesepakatan ini tertuang dalam Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif (CEPA) Indonesia–Peru. Terdapat 10 komoditas utama yang diuntungkan, antara lain:

  • Mobil penumpang dan kendaraan bermotor

  • Alas kaki berbahan karet, plastik, kulit, atau bahan tekstil

  • Minyak kelapa sawit dan fraksinya, baik dimurnikan maupun tidak

  • Lemari pendingin, pembeku, dan peralatan pendingin lainnya

  • Pompa panas (heat pump) selain mesin AC

  • Kertas dan karton untuk penulisan, pencetakan, atau grafis

  • Margarin dan produk olahan lemak/minyak nabati atau hewani

  • Cengkeh (buah, bunga, dan tangkai)

  • Mesin cetak dan komponennya

  • Printer, mesin fotokopi, dan faksimile, termasuk suku cadangnya

Meski begitu, penghapusan tarif ini akan dilakukan secara bertahap. Prioritas penghapusan pada tahap awal meliputi kendaraan bermotor, alas kaki, tekstil, kelapa sawit, dan produk pendingin.

“Masing-masing ada yang berlaku sejak entry into force, ada yang di hari pertama, ada yang di tahun kedua, dan tahun ketiga. Tapi hampir semuanya mendapat tarif nol,” kata Djatmiko. (Frd)

Baca Juga: Indonesia dan Peru Sepakat Tingkatkan Kerja Sama di 50 Tahun Hubungan Diplomatik