Editor Indonesia, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan sebanyak 90,68 persen atau sekitar 7.257 pos tarif barang asal Indonesia akan menikmati tarif bea masuk 0 persen saat masuk ke pasar Peru.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (Dirjen PPI) Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono, mengatakan fasilitas ini berlaku untuk sejumlah komoditas unggulan, mulai dari mobil, alas kaki, tekstil, kelapa sawit dan turunannya, hingga produk manufaktur dan peralatan rumah tangga.
“Dari sisi kuantitatif, kita akan mendapatkan preferensi lebih dari 90 persen pos tarif yang ada di Peru. Sebaliknya, kita juga akan memberikan lebih dari 90 persen preferensi tarif untuk produk Peru,” ujar Djatmiko di Jakarta, Selasa.
Kesepakatan ini tertuang dalam Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif (CEPA) Indonesia–Peru. Terdapat 10 komoditas utama yang diuntungkan, antara lain:
Mobil penumpang dan kendaraan bermotor
Alas kaki berbahan karet, plastik, kulit, atau bahan tekstil
Minyak kelapa sawit dan fraksinya, baik dimurnikan maupun tidak
Lemari pendingin, pembeku, dan peralatan pendingin lainnya
Pompa panas (heat pump) selain mesin AC
Kertas dan karton untuk penulisan, pencetakan, atau grafis
Margarin dan produk olahan lemak/minyak nabati atau hewani
Cengkeh (buah, bunga, dan tangkai)
Mesin cetak dan komponennya
Printer, mesin fotokopi, dan faksimile, termasuk suku cadangnya
Meski begitu, penghapusan tarif ini akan dilakukan secara bertahap. Prioritas penghapusan pada tahap awal meliputi kendaraan bermotor, alas kaki, tekstil, kelapa sawit, dan produk pendingin.
“Masing-masing ada yang berlaku sejak entry into force, ada yang di hari pertama, ada yang di tahun kedua, dan tahun ketiga. Tapi hampir semuanya mendapat tarif nol,” kata Djatmiko. (Frd)
Baca Juga: Indonesia dan Peru Sepakat Tingkatkan Kerja Sama di 50 Tahun Hubungan Diplomatik