Editor Indonesia, Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat aliran modal asing kabur/keluar (capital outflow) bersih dari pasar keuangan domestik sebesar Rp11,96 triliun pada pekan ketiga April 2025, tepatnya dalam periode transaksi 14–16 April 2025.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengungkapkan bahwa arus keluar tersebut berasal dari pasar saham dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) masing-masing sebesar Rp13,01 triliun dan Rp2,24 triliun. Di sisi lain, pasar Surat Berharga Negara (SBN) masih mencatat arus masuk bersih sebesar Rp3,28 triliun.
“Secara keseluruhan, terjadi capital outflow bersih sebesar Rp11,96 triliun dalam periode tersebut,” ujar Ramdan dalam keterangan resminya, Jumat (18/4/2025).
Secara kumulatif sejak awal tahun hingga 16 April 2025, modal asing keluar bersih dari pasar saham mencapai Rp36,86 triliun dan dari SRBI sebesar Rp7,94 triliun. Sementara itu, modal asing masuk bersih ke pasar SBN tercatat sebesar Rp9,63 triliun.
Meski ada tekanan dari arus modal keluar, premi risiko investasi Indonesia yang tercermin dari credit default swap (CDS) tenor 5 tahun mengalami penurunan. Tercatat, CDS Indonesia turun dari 111,73 basis poin (bps) pada 11 April menjadi 106,39 bps pada 16 April 2025.
Di pasar valuta asing, nilai tukar rupiah dibuka menguat tipis ke level Rp16.810 per dolar AS pada Kamis (17/4/2025), dibandingkan posisi penutupan hari sebelumnya di Rp16.820 per dolar AS.
Sementara itu, indeks dolar AS (DXY), yang mencerminkan kekuatan dolar terhadap enam mata uang utama dunia, melemah ke level 99,38 pada akhir perdagangan Rabu (16/4).
Di pasar obligasi, imbal hasil (yield) SBN tenor 10 tahun stabil di level 6,93 persen pada Kamis pagi (17/4), sedangkan yield US Treasury Note 10 tahun turun ke 4,277 persen pada penutupan perdagangan Rabu (16/4).
Ramdan menegaskan bahwa Bank Indonesia akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait. BI juga mengoptimalkan bauran kebijakan untuk menjaga ketahanan eksternal ekonomi nasional. (Didi)
Baca Juga: Pekerja Asing di RI Juga Wajib Ikut Tapera, Ini Alasannya!