Editor Indonesia, Jakarta — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dukungan terhadap rencana pemerintah membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di Kementerian Agama yang akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Pembentukan Ditjen Pesantren dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat implementasi Undang-Undang Pesantren dan tata kelola pendidikan pesantren secara nasional.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI, DR. H. Ikhsan Abdullah, SH, MH, menegaskan bahwa kehadiran Ditjen Pesantren merupakan wujud nyata perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap pesantren. Selama ini urusan pesantren hanya dikelola oleh pejabat eselon II melalui posisi Direktur Pesantren.
“Setahun lalu kami telah menyuarakan bahwa agar Undang-Undang Pesantren efektif, maka harus dibentuk Ditjen Pesantren. Keputusan ini menunjukkan keberpihakan negara terhadap pesantren,” ungkap Ikhsan dalam keterangan pers di Jakarta, dikutip Jumat (24/10/2025).
Ikhsan menekankan bahwa pesantren memiliki sejarah panjang dalam perjuangan bangsa dan pembentukan karakter serta akhlak masyarakat. Ia berharap penambahan kelembagaan ini dapat mengurangi kesenjangan pembiayaan antara sekolah formal pemerintah dan pesantren, serta menghapus dikotomi pendidikan warisan kolonial.
“Ke depan pesantren diharapkan dapat menerima anggaran pembiayaan yang lebih besar sebagaimana sekolah-sekolah pemerintah, sehingga kesenjangan tidak lagi terjadi,” ujar Ikhsan yang juga Katib Syuriyah PBNU.
Menurut Ikhsan, pemerintah selama beberapa tahun terakhir telah menunjukkan perhatian melalui Dana Abadi Pesantren dan program pembangunan asrama yang memperkuat sarana, peningkatan kompetensi tenaga pendidik, hingga penyediaan beasiswa. Peran Ditjen Pesantren diperlukan agar dukungan tersebut lebih tepat sasaran dan terstruktur.
Meskipun memberikan dukungan penuh, MUI menyampaikan catatan penting. Ikhsan mengingatkan bahwa intervensi negara tidak boleh menyebabkan hilangnya identitas pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam berbasis tradisi yang mandiri dan berkarakter.
“Ciri pendidikan pesantren yang mandiri, tangguh, dan berlandaskan akhlak serta ajaran Islam jangan sampai luntur karena standardisasi berlebihan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pembiayaan negara tidak boleh dijadikan alasan untuk menyeragamkan kurikulum ataupun mengurangi nilai-nilai keilmuan khas pesantren.
Ikhsan menyimpulkan bahwa pembentukan Ditjen Pesantren merupakan langkah besar untuk memperkuat pendidikan Islam dan kontribusi pesantren bagi pembangunan bangsa, sepanjang kekhasan dan kemandiriannya tetap dijaga. (RO)
Baca Juga: MUI Serukan Masyarakat Tetap Aktif Boikot Produk Terafiliasi Israel












