Nusantara

MUI Jatim Fatwakan Sound Horeg Haram, Ini 6 Poin Lengkapnya

×

MUI Jatim Fatwakan Sound Horeg Haram, Ini 6 Poin Lengkapnya

Sebarkan artikel ini
MUI Jatim Fatwakan Sound Horeg Haram, Ini 6 Poin Lengkapnya
Salah satu sound horeg/Dok.tribun jatim

Editor Indonesia, SurabayaMajelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur secara resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg yang kerap menimbulkan kebisingan dan dianggap mengganggu ketertiban umum. Fatwa tersebut tercantum dalam dokumen resmi bernomor 1/2025 tentang Penggunaan Sound Horeg.

Sound horeg merujuk pada perangkat audio berdaya tinggi yang sering digunakan dalam kegiatan sosial seperti arak-arakan, hajatan, atau pertunjukan musik keliling. Praktik ini menjadi sorotan karena kerap memicu gangguan kenyamanan dan kesehatan masyarakat.

Berikut enam poin penting dalam fatwa MUI Jatim tentang penggunaan sound horeg:

1. Pemanfaatan Teknologi Audio Digital Dibolehkan

MUI menyatakan bahwa pemanfaatan teknologi audio dalam kegiatan sosial, budaya, dan lainnya adalah hal positif selama tidak melanggar hukum dan prinsip-prinsip syariah.

2. Hak Berekspresi Dibatasi oleh Hak Orang Lain

Setiap individu memiliki hak untuk berekspresi, namun tidak boleh melanggar hak asasi dan kenyamanan masyarakat di sekitarnya.

3. Sound Horeg yang Merusak atau Memicu Kemunkaran Diharamkan

Penggunaan sound horeg dengan suara berlebihan yang dapat merusak fasilitas umum, membahayakan kesehatan, atau digunakan untuk joget campur laki-laki dan perempuan dengan pakaian terbuka dinyatakan haram, baik di tempat tertentu maupun keliling permukiman.

4. Penggunaan Wajar untuk Kegiatan Positif Diperbolehkan

Sound horeg boleh digunakan dalam intensitas suara wajar untuk kegiatan seperti pengajian, resepsi pernikahan, atau shalawatan, selama tidak mengandung unsur yang diharamkan.

5. Battle Sound atau Adu Suara Diharamkan

Kegiatan adu sound (battle sound) yang menghasilkan kebisingan melebihi ambang batas dan terindikasi sebagai bentuk pemborosan harta (tabdzir) dinyatakan haram secara mutlak.

6. Ganti Rugi Bila Menyebabkan Kerugian

Jika penggunaan sound horeg mengakibatkan kerusakan atau kerugian pada pihak lain, maka pengguna wajib memberikan penggantian kerugian.

Fatwa ini dikeluarkan untuk merespons keresahan masyarakat terhadap maraknya penggunaan sound horeg di berbagai wilayah di Jawa Timur. MUI Jatim mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan perangkat audio agar tidak menimbulkan mudarat dan pelanggaran syariah. (Nay)