Nusantara

MUI Lumajang Kini Dukung Fatwa MUI Jatim Soal Sound Horeg Haram

×

MUI Lumajang Kini Dukung Fatwa MUI Jatim Soal Sound Horeg Haram

Sebarkan artikel ini
MUI Lumajang Kini Dukung Fatwa MUI Jatim Soal Sound Horeg Haram
Ketua MUI Lumajang, KH Ahmad Hanif/Dok.Kompas

Editor Indonesia, Lumajang – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lumajang akhirnya menyatakan dukungan penuh terhadap fatwa MUI Jawa Timur terkait sound horeg. Pernyataan ini disampaikan setelah sebelumnya sempat menuai polemik akibat pernyataan yang dianggap memperbolehkan penggunaan sound horeg tanpa batas.

Ketua MUI Lumajang, KH Ahmad Hanif, mengklarifikasi pernyataannya pada Kamis (24/7/2025) pagi. Ia menegaskan bahwa MUI Lumajang mendukung sepenuhnya fatwa MUI Jawa Timur yang mengatur penggunaan sound horeg secara bijak.

“Kami menyatakan bahwa MUI Lumajang mendukung penuh fatwa MUI (Jawa Timur) tersebut (sound horeg),” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor MUI Lumajang.

Baca Juga: Polda Jatim Resmi Larang Penggunaan Sound Horeg

Sebelumnya, KH Hanif sempat menyebut tidak ada larangan terhadap penggunaan sound horeg usai rapat bersama Forkopimda Lumajang. Namun pernyataan itu menuai tanggapan beragam, mengingat MUI Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa yang melarang penggunaan sound horeg yang berlebihan atau bermuatan maksiat.

Penggunaan Sound Horeg yang Diperbolehkan

KH Hanif meluruskan bahwa pernyataannya tidak membatalkan fatwa MUI Jatim. Ia menjelaskan bahwa dalam poin keempat fatwa MUI Jawa Timur, dijelaskan secara rinci kondisi penggunaan sound horeg yang diperbolehkan.

“Fatwa MUI itu ada enam poin. Di poin keempat itu dijelaskan bahwa penggunaan sound horeg dengan volume wajar, untuk kegiatan positif seperti pernikahan, pengajian, dan shalawatan, serta steril dari hal yang diharamkan, hukumnya boleh,” jelasnya.

Dengan klarifikasi ini, MUI Lumajang berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait sikap lembaga ulama di daerah tersebut terhadap isu sound horeg yang tengah menjadi sorotan di Jawa Timur.

Tentang Fatwa MUI Sound Horeg

Sebagaimana diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur telah secara resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg yang kerap menimbulkan kebisingan dan dianggap mengganggu ketertiban umum. Fatwa tersebut tercantum dalam dokumen resmi bernomor 1/2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. Dalam Fatwa tersebut mengatur batasan penggunaan sound system, termasuk memperhatikan etika, intensitas suara, dan isi hiburan. (Nay)

Baca Juga: MUI Jatim Fatwakan Sound Horeg Haram, Ini 6 Poin Lengkapnya