Editor Indonesia, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan BPJS Kesehatan menggelar uji coba pemberlakuan kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu persyaratan pengurusan layanan semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), mulai dari SIM A, SIM B, hingga SIM C.
Aturan ini akan diuji coba pada 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah Indonesia. Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan peraturan ini diuji coba di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah. Yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ujar AKBP Faisal di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2024).
Disebutkan, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 2 Tahun 2023, tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Aturan tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2022 yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Lebih lanjut, AKBP Faisal Andri Pratomo menjelaskan, sebelum diterapkan secara nasional, Polri akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dahulu kepada masyarakat luas. Polri pun mengimbau agar masyarakat yang belum mendaftar JKN bisa segera mendaftar.
“Harapannya dengan adanya sosialisasi yang baik pada masyarakat terkait persyaratan JKN, masyarakat terlindungi oleh JKN ini,” ujar Andri
Kemudian, bagi yang sudah menjadi peserta JKN namun menunggak, segera untuk mengaktifkan kepesertaan JKN agar bisa mengakses pelayanan publik tanpa kendala, termasuk layanan SIM.
Sebagai informasi, bagi masyarakat yang hendak membuat atau memperpanjang SIM, dipersyaratkan membawa sejumlah dokumen, yaitu formulir pendaftaran SIM, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi atau asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi, surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing), surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, serta melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif. (Frd)