Editor Indonesia, Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan aturan baru mengenai pemungutan pajak bagi pedagang atau seller di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan marketplace lainnya.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 11 Juni 2025 dan resmi diundangkan pada 14 Juli 2025.
Pihak yang Dipungut
Pihak yang dipungut yaitu pedagang dalam negeri. Yang dimaksud pedagang dalam negeri yakni pedagang yang menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis; dan bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon Negara Indonesia.
Sementara itu, dalam Pasal 8 ayat (1) PMK tersebut, disebutkan bahwa seller dengan omzet bruto di atas Rp500 juta per tahun akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari total omzet tahunannya.
Kewajiban pungutan pajak ini hanya berlaku bagi penjual yang telah melebihi ambang batas omzet tersebut. Penarikan PPh 22 ini dilakukan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan platform sejenis lainnya.
“Pedagang dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun wajib menyampaikan bukti omzet kepada platform tempatnya berjualan. Namun, mereka tidak akan dikenai PPh Pasal 22,” tulis beleid tersebut.
PMK 37/2025 juga menyebutkan sejumlah pengecualian terhadap pungutan PPh 22 ini, di antaranya:
- Penjual jasa ekspedisi yang menjadi mitra aplikasi angkutan,
- Penjual barang/jasa dengan surat keterangan bebas pajak,
- Penjual pulsa dan kartu perdana,
- Pedagang emas perhiasan dan batu mulia,
- Pengusaha emas batangan,
- Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Aturan ini resmi mulai berlaku sejak 14 Juli 2025 sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 PMK tersebut. (Frd)