Nusantara

Mulai 2026, Seluruh Perangkat Desa Wajib Tes Urine Cegah Narkoba

×

Mulai 2026, Seluruh Perangkat Desa Wajib Tes Urine Cegah Narkoba

Sebarkan artikel ini
Mulai 2026, Seluruh Perangkat Desa Wajib Tes Urine Cegah Narkoba
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam kegiatan penguatan program Desa Bersinar di Desa Sancang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (9/7/2025)/dok.antara

Editor Indonesia, Garut – Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menegaskan bahwa seluruh kepala desa dan perangkat desa di Indonesia akan diwajibkan mengikuti tes urine mulai tahun 2026. Langkah ini merupakan bagian dari penguatan program Desa Bersinar (Desa Bersih Narkoba).

Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, menyampaikan kebijakan ini saat menghadiri kegiatan penguatan program Desa Bersinar di Desa Sancang, Kabupaten Garut, pada Rabu (9/7/2025).

“Bahkan tahun depan kami sudah rencanakan dari sekarang, semua kepala desa, perangkat desa, akan kita lakukan tes urine,” tegas Yandri.

Ia menekankan pentingnya memastikan seluruh aparatur desa bebas dari penyalahgunaan narkotika demi mendorong pembangunan desa yang sehat secara sosial dan mental.

“Kita ingin menyukseskan pembangunan desa bukan hanya secara fisik, tetapi juga membangun manusianya,” ujar Yandri.

Yandri menegaskan bahwa pembangunan desa harus menyentuh aspek sosial dan moral.

“Kita harus mengatakan tidak pada narkoba sampai ke lapisan desa paling bawah,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Marthinus Hukom, turut menyampaikan keprihatinannya atas meluasnya penyebaran narkoba hingga ke wilayah pedesaan. Menurutnya, ancaman narkotika tak lagi terbatas di kota besar, melainkan telah menembus hingga ke tingkat desa.

BNN mencatat jumlah pecandu narkoba di Indonesia telah mencapai 3,3 juta jiwa, atau sekitar 1,7 persen dari populasi nasional.

“Sebanyak 3,3 juta anak manusia Indonesia tercengkeram dan terjerat narkoba. Ini bukan hanya soal angka, tapi mencerminkan fenomena sosial dan pasar potensial yang dimanfaatkan sindikat,” kata Marthinus. (Ris)

Baca Juga: BNN: Jumlah Pecandu Narkoba di Indonesia Capai 3,3 Juta Jiwa, Perputaran Uang Tembus Rp500 Triliun