Editor Indonesia, Jakarta — Pemerintah resmi memberlakukan penurunan tarif tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 13% hingga 14% mulai hari ini, Rabu (22/10/2025). Penurunan tarif ini sebagai bagian dari kebijakan untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang masa liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat langkah strategis menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada semester II 2025, khususnya melalui peningkatan konsumsi rumah tangga.
Penurunan tarif berlaku untuk periode penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan masa pembelian tiket mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.
“Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, khususnya pada masa Natal dan Tahun Baru,” ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (22/10).
Menurut Dudy, penurunan harga tiket ini merupakan hasil dari penyesuaian sejumlah komponen biaya yang melibatkan berbagai pihak di sektor transportasi udara. Komponen tersebut antara lain:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah sebesar 6 persen,
- Fuel surcharge (FS) pesawat jet sebesar 2 persen dan FS propeller sebesar 20 persen,
- Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) sebesar 50 persen,
- Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) sebesar 50 persen,
- Penurunan harga avtur di 37 bandarPerpanjangan jam operasional layanan (advance dan extend operating hours).
Dudy menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kebijakan ini, mulai dari kementerian dan lembaga terkait, maskapai penerbangan, penyedia bahan bakar, hingga pengelola bandara.
“Saya sampaikan terima kasih atas kerja sama semua pihak dalam menurunkan tarif tiket pesawat ini. Semoga kebijakan ini memberi manfaat langsung bagi masyarakat yang akan bepergian pada masa liburan akhir tahun,” kata Dudy.
Ia menambahkan, Kementerian Perhubungan akan memastikan kebijakan penurunan harga ini tidak hanya berdampak pada sisi tarif, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan dan keselamatan penerbangan selama periode angkutan Natal dan Tahun Baru. (Frd)








