Editor Indonesia, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa langkah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan merupakan hak hukum seorang tersangka.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, menanggapi permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2026).
“Yang pertama, sampai saat ini tim penyidik dari Gedung Bundar belum menerima relaas permohonan praperadilan yang bersangkutan. Namun demikian, itu merupakan satu hak bagi tersangka dan penasihat hukumnya,” ujar Anang di Kejagung, Selasa sore.
Anang menekankan, upaya hukum tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan diperkuat lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2014. Menurutnya, praperadilan adalah mekanisme check and balance untuk menguji legalitas tindakan aparat penegak hukum.
“Kalau praperadilan itu konsepnya hanya sah atau tidaknya penyitaan, penangkapan, penggeledahan, dan diperluas penetapan tersangka, itu saja,” jelasnya.
Kuasa Hukum Persoalkan Penetapan Tersangka
Tim hukum Nadiem menilai penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya tidak sah. Menurut kuasa hukum Hana Pertiwi, salah satu persoalan pokok adalah perhitungan kerugian negara yang dinilai bukan dilakukan oleh lembaga berwenang.
“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang. Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” kata Hana di PN Jakarta Selatan.
Kasus Chromebook Rp 1,98 Triliun
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Kamis (4/9/2025) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.
Menurut Kejagung, kebijakan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 mengunci penggunaan sistem operasi Chrome OS, sehingga membuka peluang monopoli dan merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Atas kasus tersebut, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Her)
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook






