Editor Indonesia, Jakarta — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, hari ini memenuhi panggilan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Nadiem tiba di Gedung Bundar Kejagung pada pukul 08.58 WIB dengan didampingi tim kuasa hukum, termasuk pengacara ternama Hotman Paris Hutapea. Keduanya tampak enggan memberikan keterangan kepada awak media dan langsung masuk ke dalam gedung sambil tersenyum.
Sebelum pemeriksaan, Nadiem sempat menukarkan kartu identitas di meja resepsionis Gedung Bundar. Saat ini, ia tengah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
Latar Belakang Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025 dan berkaitan dengan proyek pengadaan peralatan TIK untuk jenjang pendidikan dasar, menengah, hingga atas. Proyek tersebut mengusung sistem operasi Chrome (Chromebook) sebagai standar perangkat bantuan pendidikan.
Namun, berdasarkan hasil uji coba tahun 2019 terhadap 1.000 unit Chromebook, perangkat tersebut dinilai tidak efektif untuk pembelajaran karena ketergantungannya pada koneksi internet yang stabil. Padahal, masih banyak daerah di Indonesia yang belum memiliki akses internet merata.
Dugaan sementara, terdapat pemufakatan jahat yang mengarahkan tim teknis baru untuk menyusun kajian teknis yang memihak pada penggunaan Chromebook, meski efektivitasnya dipertanyakan.
Total anggaran proyek TIK ini mencapai Rp3,58 triliun, ditambah pengadaan melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun, yang juga menjadi bagian dari penyidikan. (Her)
Baca Juga: Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jalani Pemeriksaan











