Editor Indonesia, Pekalongan – Belasan pedagang yang menjadi nasabah BMT Mitra Umat mendatangi Kantor Kelurahan Krapyak, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Senin (15/9/2025). Mereka menuntut pengembalian dana simpanan deposito yang macet lebih dari dua tahun, dengan total kerugian mencapai Rp7,2 miliar milik 32 orang.
Salah satu nasabah, Darini, pedagang asal Batang, mengaku telah menyimpan Rp400 juta di BMT Mitra Umat. Namun hingga kini, uang tersebut tidak dapat dicairkan.
“Sudah berkali-kali dijanjikan akan dikembalikan, tapi tidak pernah ada realisasi. Kami tidak mau diganti aset, maunya uang tunai,” ujar Darini.
Darini menambahkan, sempat ada tawaran pengembalian melalui aset berupa tanah. Namun, nilai yang ditawarkan dinilai tidak jelas dan tidak sesuai dengan harga pasar.
Hal senada diungkapkan Patonah, pedagang pakaian, yang menyimpan dana Rp50 juta. Menurutnya, uang tersebut seharusnya dipakai kembali untuk modal usaha. “Asal uang pokok kembali. Ada yang menyimpan puluhan juta, ratusan juta, bahkan sampai Rp400 juta. Kalau dana ini tidak kembali, usaha kami bisa berhenti,” ungkap Patonah.
Sementara itu, Darmono, pedagang sayur asal Batang, menuturkan dirinya menabung Rp128 juta dan sudah 2,5 tahun lebih tidak bisa mencairkan dana. “Pernah ditawarkan aset, tapi harganya dinaikkan dan tidak sesuai pasar. Kami hanya ingin uang kembali,” katanya.
Kuasa hukum nasabah, Zaenal Arifin, menyebut sudah tiga kali melayangkan somasi kepada pengurus BMT Mitra Umat, namun tidak pernah mendapat respons. “Seharusnya BMT menolong umat, tapi justru merugikan. Jika mediasi gagal, kami akan menempuh jalur hukum pidana dan perdata,” tegas Zaenal.
Ia menjelaskan, kasus ini dapat dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara. “Kerugian total mencapai Rp7,2 miliar dari 32 nasabah. Kami juga akan menelusuri aset pribadi pengurus bila diperlukan,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Lurah Krapyak, Banar, menyatakan pihaknya akan memfasilitasi mediasi antara nasabah dengan pengurus BMT Mitra Umat. “Mediasi dijadwalkan Jumat (19/9/2025) pukul 13.00 WIB di kantor kelurahan. Kami berharap semua pihak hadir agar ada kesepakatan mekanisme pembayaran,” ucap Banar.
Banar juga meminta seluruh pihak menjaga ketertiban. “Kami ingin persoalan ini diselesaikan dengan musyawarah, tanpa menimbulkan keributan,” imbuhnya.
Usai mengadu ke kelurahan, para nasabah kemudian mendatangi rumah Ketua BMT Mitra Umat, Muhammad Zaenudin. Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat sehingga sempat terjadi adu mulut dengan penghuni rumah.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi wartawan kepada Ketua BMT Mitra Umat, Muhammad Zaenudin, melalui sambungan telepon belum mendapat jawaban. (Sup)