Polhukam

Nasib Kewarganegaraan Eks Marinir di Ujung Tanduk Usai Gabung Pasukan Rusia

×

Nasib Kewarganegaraan Eks Marinir di Ujung Tanduk Usai Gabung Pasukan Rusia

Sebarkan artikel ini
Nasib Kewarganegaraan Eks Marinir di Ujung Tanduk Usai Gabung Pasukan Rusia
Eks marinir yang bergabung dengan tentara Rusia/dok.tangkapan layar

Editor Indonesia, Jakarta – Menteri Hukum (Menkum)  Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa mantan anggota TNI Angkatan Laut (AL), Satria Arta Kumbara, berpotensi kehilangan status kewarganegaraan Indonesia (WNI) setelah diketahui bergabung dengan pasukan militer Rusia. Pernyataan ini disampaikan menyusul viralnya kabar keterlibatan Satria dalam operasi militer Rusia melalui media sosial.

Menkum Supratman menjelaskan bahwa hingga saat ini, Satria Arta Kumbara belum mengajukan permohonan pelepasan status WNI meskipun aktif dalam kegiatan militer asing.

“Sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, status kewarganegaraannya dapat hilang,” ujarnya kepada wartawan, mengutip dari laporan Antara Kamis (15/5/2025).

Lebih lanjut, Supratman merujuk pada Pasal 23 huruf d dan e Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan serta Pasal 31 huruf c dan d Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Berdasarkan ketentuan tersebut, status WNI seseorang dapat hilang secara otomatis apabila aktif dalam dinas militer asing tanpa adanya izin dari Presiden Republik Indonesia.

Meskipun demikian, Menkum menekankan bahwa pemerintah Indonesia memiliki prosedur yang harus diikuti sebelum menerbitkan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan. Prosedur tersebut dimulai dengan adanya laporan dari instansi pusat, daerah, atau masyarakat kepada Menkum terkait WNI yang terindikasi kehilangan kewarganegaraannya.

“Selanjutnya, Menkum akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut untuk menerbitkan surat keterangan dimaksud,” imbuhnya.

Saat ini, Kementerian Hukum  telah mengambil langkah proaktif dengan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow. Koordinasi ini bertujuan untuk mempercepat penyampaian laporan resmi mengenai indikasi kehilangan kewarganegaraan atas nama Satria Arta Kumbara, yang diduga kuat telah bergabung dengan tentara Rusia tanpa izin dari Presiden RI.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hadi telah mengonfirmasi bahwa Satria Arta Kumbara telah dipecat dari keanggotaan Inspektorat Korps Marinir. Pemecatan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada tanggal 6 April 2023.

“Dalam putusan itu, yang bersangkutan telah dipidana penjara selama 1 tahun dan terdapat pula tambahan pidana berupa pemecatan,” jelas Laksma TNI Wira kepada wartawan di Jakarta pada Sabtu (10/5) lalu.

Laksma TNI Wira mengungkapkan bahwa Satria Arta Kumbara telah melakukan desersi sejak 13 Juni 2022 hingga saat ini. Atas tindakan tersebut, Dilmil II-08 menjatuhkan hukuman berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 Tanggal 6 April 2023 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap Nomor AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 Tanggal 17 April 2023.

Kabar mengenai keterlibatan Satria Arta Kumbara dalam operasi militer Rusia mencuat setelah viralnya video di platform TikTok melalui akun @zstorm689. Video tersebut menampilkan dua foto seorang pria yang sama, namun mengenakan seragam yang berbeda, yaitu seragam TNI AL dan seragam tentara Rusia. Dalam keterangan foto tersebut tertulis bahwa pria itu dulunya adalah mantan prajurit Marinir TNI AL yang kini menjadi anggota militer Rusia dan terlibat dalam perang di Ukraina.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian hukum kini tengah berupaya menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait status kewarganegaraan. (Her)