Editor Indonesia, Jakarta – Artis sensasional Nikita Mirzani hari ini, Selasa (24/6), menghadiri sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ia didakwa dalam kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap RGP, seorang dokter sekaligus pemilik merek produk perawatan kulit (skincare).
Nikita Mirzani tiba di PN Jaksel sekitar pukul 10.01 WIB, meski sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB. Mengenakan borgol, ia sempat menyapa awak media dan menyatakan kesiapannya mengikuti persidangan.
“Kabarnya baik, Alhamdulillah,” ujar Nikita sambil menambahkan bahwa putrinya, Laura Meizani atau Lolly, memberikan dukungan penuh.
“Anak aku, Lolly katanya mami semangat terus, Lolly doain yang terbaik,” imbuhnya.
Selama 19 hari mendekam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sejak Kamis (5/6), Nikita mengaku dalam kondisi baik. Ia bahkan menceritakan kegiatannya selama di tahanan.
“Aku dirawat sama ibu-ibu petugas rutan, kegiatannya belajar bikin rambut sampai olahraga,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL ini telah dilimpahkan ke PN Jaksel pada Selasa (17/6) lalu. Lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunjuk untuk menangani kasus ini, yaitu Refina Donna Sihombing, Inda Putri Manurung, Monica Sevi Herawati, Nuli Nali Murti, dan Victhor Mouri.
Sebelumnya, berkas perkara Nikita Mirzani dinyatakan lengkap atau P21 oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (5/6) dan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan. Kasus ini bermula dari laporan RGP ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Nikita Mirzani diduga telah menjelek-jelekkan produk skincare milik korban dan melakukan pemerasan hingga miliaran rupiah.
Atas perbuatannya, Nikita Mirzani dan asistennya didakwa dengan Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Did)






