Ekonomi

Aturan Baru OJK: Co-Payment Asuransi Kesehatan Turun Jadi 5 Persen, Apa Dampaknya?

×

Aturan Baru OJK: Co-Payment Asuransi Kesehatan Turun Jadi 5 Persen, Apa Dampaknya?

Sebarkan artikel ini
Aturan Baru OJK: Co-Payment Asuransi Kesehatan Turun Jadi 5 Persen, Apa Dampaknya?
Ilustrasi asuransi kesehatan/dok.ist
Aturan Baru OJK: Co-Payment Asuransi Kesehatan Turun Jadi 5%, Apa Dampaknya?

Editor Indonesia, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melangkah lebih jauh dalam memperkuat perlindungan konsumen di sektor asuransi kesehatan. Batas maksimal tanggungan peserta dalam skema co-payment —yang kini diganti istilahnya menjadi risk sharing— resmi diturunkan dari 10 persen menjadi 5 persen.

Kebijakan ini akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai ekosistem asuransi kesehatan. Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Menurut Ogi, langkah ini sekaligus penyempurnaan SEOJK 7/2025 yang sebelumnya mengatur co-payment 10 persen. Di balik angka tersebut, kebijakan baru ini sebenarnya membawa implikasi penting.

Pertama, konsumen kini dijamin memiliki pilihan produk: asuransi tanpa risk sharing dengan premi lebih tinggi, atau produk dengan risk sharing yang preminya lebih rendah.

Kedua, dalam kondisi darurat —seperti kecelakaan atau penyakit kritis— seluruh biaya akan ditanggung penuh oleh perusahaan asuransi tanpa pembagian risiko.

Pergantian istilah dari co-payment ke risk sharing pun bukan sekadar kosmetik bahasa. Menurut OJK, hal ini berasal dari masukan konsumen agar istilah lebih mencerminkan prinsip berbagi risiko, bukan sekadar biaya tambahan.

Aturan Baru OJK: Co-Payment Asuransi Kesehatan Turun Jadi 5%, Apa Dampaknya?

Namun, beban transparansi kini semakin besar di tangan perusahaan asuransi. Mereka wajib menjelaskan secara rinci premi setiap produk, memberikan ringkasan polis yang jelas, serta membatasi perubahan premi (repricing) hanya sekali setahun.

Jika berjalan sesuai rencana, aturan final akan disahkan akhir 2025 dan berlaku efektif mulai April 2026. Bagi konsumen, langkah ini bisa menjadi kabar baik: biaya yang lebih ringan, kepastian manfaat, dan perlindungan lebih jelas. Namun bagi industri, tantangannya adalah menjaga keseimbangan antara daya tarik produk dan keberlanjutan bisnis. (Did)

Baca Juga: Awas Serangan Hacker! OJK Wajibkan Standar Keamanan Siber untuk Aset Digital