Editor Indonesia, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukan faktor utama yang menghambat pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Penegasan ini disampaikan setelah OJK melakukan penelusuran terhadap sejumlah pengaduan masyarakat yang menyebutkan adanya hambatan dalam pengajuan KPR akibat status debitur di SLIK.
“Hasilnya, kami menemukan bahwa SLIK bukan faktor penentu dalam masalah pengajuan KPR FLPP, karena hanya sedikit kasus yang relevan,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dalam keterangan pers daring, di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Meski begitu, OJK tetap mendukung rencana perpanjangan kebijakan hapus buku dan hapus tagih sebagaimana diatur dalam PP 47/2024, yang telah berakhir pada Mei 2025.
Menurut Mahendra, kebijakan tersebut terbukti memberikan dampak positif terhadap penyaluran kredit dan pemulihan akses keuangan bagi debitur yang sebelumnya masuk daftar hitam (blacklist) SLIK.
“Dengan penerapan hapus buku dan hapus tagih, debitur yang sudah menyelesaikan kewajiban dapat kembali dianggap bersih dan memiliki kesempatan mengakses pembiayaan baru,” ujarnya.
OJK berharap langkah tersebut dapat meningkatkan kepercayaan perbankan terhadap pelaku UMKM dan masyarakat berpenghasilan rendah dalam mengakses fasilitas pembiayaan perumahan. (Did)

