Editor Indonesia, Jakarta – Proses hukum perkara Supriyani yang dituduh memukul muridnya yang putra seorang polisi, memang telah berakhir. Tepat pada Hari Guru 2024, dia divonis bebas oleh majelis hakim.
Namun demikian masih ada sisi lain dari kasusnya masih kontroversi, di antaranya dugaan pemintaan uang damai sebesar Rp 50 juta kepada guru honorer SDN 4 Baito tersebut.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda AM, pada akhirnya mengakui pernah meminta ‘uang damai’ kepada Supriyani dan keluarganya agar kasusnya ditutup.
Hal tersebut diungkap kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, usai mendampingi kliennya dalam sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Aipda AM di Propam Polda Sulawesi Tenggara pada 4 Desember lalu.
“Tadi waktu pemeriksaannya mantan Kanit Reskrim (Aipda AM) terkait permintaan uang Rp 50 juta itu ya diakui. Sesuai yang dia sampaikan ke Pak Desa, Ibu Supriyani, dan suaminya Katiran,” kata Andri.
Pada hari itu Aipda AM menjalani sidang etik yang dimulai pada sekitar pukul 17.30 WITA di Mapolda Sultra. Majelis hakim sidang pemeriksaan adalah pejabat utama Polres Konawe Selatan.
Sebelumnya sidang Aipda AM, Propam Polda Sultra lebih dulu memeriksa mantan Kapolsek Baito Ipda MI terkait permintaan uang sebesar Rp 2 juta.
Permintaan uang tersebut disampaikan beberapa kali setelah tidak ada kesepatakan dalam proses mediasi antara Supriyani dengan Aipda WH yang adalah orangtua dari D, siswa SDN 04 Baito yang disebut jadi korban pemukulan.
Supriyani menolak permintaan uang damai sebesar Rp 50 juta dan Rp 2 juta.
Selain karena tidak pernah memukul muridnya, keluarga Supriyani juga tidak punya cukup uang sebesar yang diminta oleh Aipda AM.
Meski begitu dalam beberapa kali mediasi dengan keluarga korban, Supriyani juga sudah meminta maaf kepada Aipda WH dan NF, orangtua muridnya.
Di sisi lain, Supriyani ternyata telah memberikan uang Rp 2 juta kepada polisi yang lain. Yaitu kepada Kapolsek Baito Ipda MI.
Ipda MI telah memakai uang senilai Rp 2 juta yang dari guru Supriyani untuk membeli tegel dan semen renovasi ruang unit reskrim di Mapolsek Baito.
Hal ini terungkap saat sidang pelanggaran etik terhadap Ipda MI yang berlangsung di Propam Polda Sultra pada hari yang sama dan berlangsung selama delapan jam.
Di dalam sidang Ipda MI telah mengakui perbuatannya meminta uang Rp2 juta kepada Supriyani dan keluarganya. Uang diterimanya melalui Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman, yang bertindak sebagai perantara. (Luhur Hertanto/A-2)






